Halmahera Timur

Buka Musrenbang, Bupati Haltim Ubaid Yakub Tegur Desa di Maba Selatan yang Tak Input Program ke SIPD

Dok: Humas Pemkab Halmahera Timur
MUSRENBANG - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub saat membuka Musrenbang Kecamatan Maba Selatan, Jumat (13/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  1. Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengkritik kedisiplinan perencanaan pembangunan di tingkat desa saat membuka Musrenbang Kecamatan Maba Selatan untuk Tahun Anggaran 2027.
  2. Ubaid menegaskan Musrenbang bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan kewajiban penting dalam perencanaan pembangunan.
  3. Ia bahkan mengibaratkan perencanaan sebagai ibadah fardhu kifayah yang harus dilaksanakan secara bersama.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, melayangkan kritik terhadap kedisiplinan perencanaan pembangunan di tingkat desa saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2027 di Kecamatan Maba Selatan.

Orang nomor satu di Pemkab Halmahera Timur itu menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi merupakan kewajiban konstitusional dan moral yang harus dilaksanakan secara serius.

Dalam sambutannya, Ubaid bahkan mengibaratkan urgensi perencanaan pembangunan dengan konsep dalam hukum agama.

Baca juga: Mudik Gratis di Halmahera Selatan, Pemkab Borong Tiket Kapal dan Sewa Speedboat

Ia menyebut Musrenbang sebagai ibadah fardhu kifayah, yakni kewajiban bersama yang apabila diabaikan oleh sebagian pihak akan berdampak pada semua pihak.

“Sama halnya dengan mengurus jenazah. Jika tidak ada yang mengerjakan, maka semuanya berdosa. Begitu pula dengan perencanaan di desa,” kata Ubaid, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan, jika desa tidak menginput program ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), maka desa tersebut telah mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan.

“Jangan salahkan Bappeda jika usulan tidak terakomodasi akibat kelalaian di tingkat desa,” tegasnya.

Ubaid juga menyoroti masih adanya tiga desa di Kecamatan Maba Selatan yang belum menginput usulan program ke dalam sistem.

Menurutnya, forum Musrenbang seharusnya menjadi ruang penajaman usulan, bukan tempat untuk memunculkan program baru.

Selain itu, ia juga menyinggung peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa yang kerap tidak berjalan selaras. Padahal, BPD seharusnya menjadi mitra kritis bagi pemerintah desa, sementara pemerintah desa wajib memahami teknis penginputan program agar aspirasi masyarakat tidak terabaikan.

“Sikap skeptis dan tidak percaya pada sistem sangat berbahaya bagi tata kelola birokrasi. Kita memegang amanah masyarakat yang harus diperjuangkan,” ujarnya.

Ubaid menambahkan, apakah usulan pembangunan dapat terakomodasi atau tidak akan bergantung pada skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Namun, dokumen perencanaan tetap harus tersedia sebagai bentuk akuntabilitas.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Perpanjang Jabatan Soleman Bobote sebagai Dirut PDAM

Menutup sambutannya, ia berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke tingkat provinsi.

Ia mencontohkan pembangunan Jembatan Kaliget yang mulai terealisasi pada 2025 sebagai hasil dari pengawalan data dan usulan yang dilakukan secara konsisten selama bertahun-tahun.

“Saya ingin setiap usulan memiliki volume yang jelas dan lokus yang terukur. Jangan mengusulkan program tanpa data yang akurat. Perencanaan harus partisipatif, berjenjang, dan dilaksanakan secara profesional,” tandasnya. (*)