Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Serahkan LKPD T.A 2025: Target Kembali Raih WTP

Dok: Humas Pemkab Halmahera Timur
LAPORAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub (kiri) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2025 ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/3/2026). Penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Timur menyerahkan LKPD T.A 2025 ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/3/2026)
2. Penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Ubaid Yakub: "Kami sangat yakin bisa kembali meraih opini WTP"

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemkab Halmahera Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (T.A) 2025 ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/3/2026).

Usai giat, Ubaid Yakub mengatakan, penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah penyerahan ini, sesuai mekanisme, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci di Pemkab mulai 6 April mendatang, "ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Plt Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Baca juga: Bupati Haltim Ubaid Yakub Resmikan Gedung Logistik dan Parkiran FH Unkhair Ternate

Pemerintah daerah pun optimistis hasil pemeriksaan tahun ini kembali membuahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kami sangat yakin bisa kembali meraih opini WTP. Selama ini Halmahera Timur sudah tujuh kali berturut-turut mendapatkan WTP, dan kami optimistis tahun ini bisa mengulang capaian tersebut, "tegasnya.

LAPORAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub (kiri) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2025 ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/3/2026).
LAPORAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub (kiri) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2025 ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/3/2026). (Dok: Humas Pemkab Halmahera Timur)

Senada, Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat menambahkan, seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara telah memenuhi batas waktu penyerahan laporan keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni paling lambat 31 Maret.

"Semua pemda, termasuk Halmahera Timur, sudah menyampaikan laporan tepat waktu."

Baca juga: Hadiri Peresmian Gedung Limabot Fayfiye, Ini Pesan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub

"Selanjutnya, kami menunggu tim BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih rinci, "kata Ricky Chairul Richfat.

Terkait target WTP, Ricky menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah pembenahan, terutama dalam menindaklanjuti temuan-temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berharap tahun ini bisa menjadi WTP kedelapan. Seluruh OPD, khususnya Inspektorat, kami minta benar-benar mempersiapkan segala hal agar laporan keuangan yang disajikan memenuhi standar yang diharapkan BPK, "jelasnya. (*)