Halmahera Timur
Dukcapil Haltim Diminta Tingkatkan Layanan, Ricky Richfat: Gangguan Server Harus Diumumkan
Ringkasan Berita:
- Ricky Chairul Richfat mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan kualitas pelayanan dokumen seperti KTP dan KK.
- Ia menegaskan agar setiap gangguan server segera diinformasikan ke kecamatan agar masyarakat tidak dirugikan.
- Kondisi geografis Haltim yang luas membuat transparansi informasi penting, karena warga dari daerah terpencil sering terdampak keterlambatan layanan.
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut disampaikan Ricky Richfat kepada Kepala Dukcapil, Ismail Hayat Idris, sebagai upaya memperbaiki layanan administrasi kependudukan di Halmahera Timur, Senin (6/4/2026).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa setiap gangguan atau kerusakan server harus segera diinformasikan kepada seluruh kecamatan di wilayah Halmahera Timur.
Baca juga: Gubernur Malut Dijadwalkan Tinjau Lokasi Bentrok Halteng, Pastikan Bantuan Warga Optimal
“Apabila terjadi gangguan atau kerusakan server, pihak Dukcapil harus segera menyampaikan informasi kepada seluruh kecamatan,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil saat pelayanan sedang terganggu.
Ia mengungkapkan, gangguan server yang terjadi berulang kali telah menyebabkan warga harus menunggu lama dalam pengurusan dokumen.
“Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang terpaksa menunggu berjam-jam hingga menginap di rumah kerabat karena pelayanan tertunda,” ujarnya.
Baca juga: Sarbin Sehe: Musprovlub Taekwondo Malut Perkuat Soliditas dan Prestasi Atlet
Ricky menyoroti kondisi geografis Halmahera Timur yang cukup luas, dengan sebagian masyarakat tinggal di wilayah terpencil seperti Sondo-Sondo, Ekor, dan daerah lainnya.
Karena itu, ia meminta agar setiap gangguan server dapat diumumkan minimal dua hari sebelumnya kepada pihak kecamatan, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Jika server mengalami gangguan, harus ada pemberitahuan ke kecamatan minimal dua hari sebelumnya, agar mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ricky-chairul-pelayanan-dukcapil-2.jpg)