Halmahera Timur

Pemkab Halmahera Timur Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Ricky: Tidak Berlaku Bagi Eselon II dan III

TribunTernate.com/Amri Bessy
ARAHAN: Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat pada apel pagi yang dipimpinnya, Senin (26/1/2026). Kini pihaknya memberlakukan WFH setiap hari jumat 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Timur mulai mengambil langkah nyata dalam menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH
2. Kebijakan ini akan berlaku setiap hari Jumat khusus bagi ASN kategori staf.
3. Penerapan WFH di tingkat daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pempus yang telah dimulai secara nasional sejak April 2026

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara mulai mengambil langkah nyata dalam menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan ini akan berlaku setiap hari Jumat khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) kategori staf.

Hal tersebut disampaikan Sekkab Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat kepada Tribunternate.com, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, penerapan WFH di tingkat daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat (Pempus) yang telah dimulai secara nasional sejak April 2026.

Baca juga: Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial, Ini yang Disampaikan Kapolres Halmahera Timur

Karenanya saat ini Pemkab Halmahera Timur tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami masih menyusun juknisnya. Perlu ditekankan bahwa OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak akan diberlakukan (WFH), "ungkap Ricky Chairul Richfat.

Hanya berlaku untuk staf

Lanjutnya, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan eselon III.

Para pejabat tersebut tetap diwajibkan berkantor seperti biasa pada hari Jumat.

WFH hanya diperuntukkan bagi staf dengan tetap mempertimbangkan efektivitas kerja serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Kolaborasi Pemkab Halmahera Timur dan Antam Grup, Tingkatkan Kualitas Pelayanan RSUD Maba

"WFH ini hanya untuk staf. Kami masih melakukan kajian lebih lanjut dan mempertimbangkan berbagai aspek agar pelaksanaannya tepat sasaran, "kata Ricky Chairul Richfat.

Saat ini surat edaran Bupati mengenai kebijakan tersebut sedang disusun BKPSDA sebagai dasar hukum pelaksanaan di seluruh OPD.

"Pada prinsipnya, sata berharap kebijakan ini dapat menyesuaikan sistem kerja ASN dengan perkembangan zaman tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat, "tandasnya. (*)