Halmahera Timur

Pemkab Haltim Fokus Kurangi Pengangguran, Disnakertrans Diminta Buka Ruang Kerja

TribunTernate.com/Amri Bessy
KEBIJAKAN - Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menginstruksikan Disnakertrans agar aktif menyediakan peluang kerja bagi masyarakat. Langkah tersebut dilakukan di tengah potensi besar sektor industri pertambangan di Haltim yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja lokal, Kamis (7/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mulai memperkuat upaya penanganan pengangguran di daerah.
  2. Melalui Disnakertrans, Pemkab Haltim mendorong pembukaan akses kerja dan koordinasi dengan berbagai pihak agar peluang kerja semakin terbuka bagi masyarakat.
  3. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal yang telah disahkan DPRD Haltim.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengambil langkah cepat untuk menekan angka pengangguran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal tersebut disampaikan Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, kepada TribunTernate.com, Kamis (7/5/2026).

Ubaid mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Disnakertrans untuk menyediakan ruang dan peluang kerja bagi para pencari kerja di Halmahera Timur.

Baca juga: 750 Putra-Putri Maluku Utara Ikut Seleksi TNI AD di Korem 152 Baabullah

“Langkah yang saat ini dilakukan di Halmahera Timur, saya telah memerintahkan Disnakertrans untuk menyediakan ruang bagi seluruh pencari kerja,” ujar Ubaid.

Selain itu, Disnakertrans juga diminta memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Halmahera Timur agar terbuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Disnakertrans harus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ada ruang-ruang yang dapat membuka lapangan kerja,” katanya.

Menurut Ubaid, Halmahera Timur sebagai daerah industri pertambangan memiliki potensi besar dalam penyediaan lapangan kerja yang dapat membantu mengurangi angka pengangguran.

Sebelumnya, DPRD Halmahera Timur telah mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya Perda tentang Tenaga Kerja Lokal.

Baca juga: Bupati Kepulauan Sula Fifian Mus Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV di Istana Daerah

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-20 masa sidang III melalui Surat Keputusan Nomor 188.4/14/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Ranperda.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, dan dihadiri Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, Forkopimda, serta pimpinan SKPD.

Meski demikian, penerapan Perda Tenaga Kerja Lokal dinilai belum sepenuhnya optimal dalam menekan angka pengangguran di Halmahera Timur. (*)