KPU Mencatat ada 61 TPS Khusus Tersebar di Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2024 Mendatang
Pudja Sutama mengatakan, ada sebanyak 61 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPA) khusus yang tersebar di 10 Kabupaten/kota
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Ketua KPUD Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat mengatakan, ada sebanyak 61 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPA) khusus yang tersebar di 10 Kabupaten/kota di Maluku Utara untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sudah hitung dan ditetapkan ada 61 TPS khusus,”jelas Pudja, Jumat (5/5/2023).
Pudja Sutamat menyampaikan dalam kesempatan itu sebanyak 61 TPS khusus itu berada di Lapas Kelas ll A Ternate, Rutan Kelas lI B Ternate, Lapas Perempuan Kelas III Ternate.
Baca juga: Dibuang PAN, 7 Parpol di Maluku Utara Ini Tertarik Meminang Iskandar Idrus
Kemudian di Halmahera Barat, Lapas Kelas lI B Jailolo, Tambang Emas PT NHM di Halmahera Utara. PT Harita di Halmahera Selatan, PT IWIP di Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, Rutan Kelas II B Sanana, Kota Tidore Kepulauan, Rutan Kelas IIB Soasio.
"Jadi total jumlah data pemilih sementara pada 61 TPS lokasi khusus ini mencapai 16,562 ribu," tandasnya.
“Nah terkait TPS khusus juga sudah kami sosialisasikan serta koordinasikan dengan pejabat yang berwenang di lokasi penetapan TPS khusus,”pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/05052023_pudjasutama.jpg)