Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Disperkim Halmahera Selatan Teken SOP PBG untuk Pembayaran Retribusi di DPM-PTSP

Disperkim Halmahera Selatan resmi menerbitkan Standar Operasional Prosedur retribusi izin pembuatan bangunan gedung

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala Disperkim Halmahera Selatan Asmar Bani. Dia mengatakan telah menerbitkan SOP penarikan retribusi PGB, Kamis (1/6/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Halmahera Selatan resmi menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) retribusi izin pembuatan bangunan gedung (PBG) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Plt Kepala Disperkim Halmahera Selatan Asmar Bani mengatakan bahwa SOP tersebut merupakan pengajuan pungutan retribusi izin PBG yang disasar DPM-PTSP untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) lewat penarikan retribus.

"Jadi setelah dokumen PBG yang telah diajukan pihak DPM-PTSP kami langsung tindaklanjuti mengeluarkan surat persetujuan izin PGB pada Selasa 23 Mei lalu,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Wakil Bupati Ajak Para Tokoh di Halmahera Selatan Jadi Contoh Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila

Asmar juga berharap surat persetujuan yang sudah diterbitkan itu dapat memudahkan akses pelayanan pihak DPM-PTSP dalam penarikan retribusi PGB.

"Kami berharap surat persetujuan yang sudah diberikan memudahkan tahapan penyetoran retribusi PBG di dinas terkait untuk menggenjot PAD," harapnya.

Sebelumnya DPM-PTSP sempat alami kendala penarikan retribusi PGB lantaran belum ada penerbitan SOP. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved