Halmahera Selatan
Disperkim Halmahera Selatan Teken SOP PBG untuk Pembayaran Retribusi di DPM-PTSP
Disperkim Halmahera Selatan resmi menerbitkan Standar Operasional Prosedur retribusi izin pembuatan bangunan gedung
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) Halmahera Selatan resmi menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) retribusi izin pembuatan bangunan gedung (PBG) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Plt Kepala Disperkim Halmahera Selatan Asmar Bani mengatakan bahwa SOP tersebut merupakan pengajuan pungutan retribusi izin PBG yang disasar DPM-PTSP untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) lewat penarikan retribus.
"Jadi setelah dokumen PBG yang telah diajukan pihak DPM-PTSP kami langsung tindaklanjuti mengeluarkan surat persetujuan izin PGB pada Selasa 23 Mei lalu,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Wakil Bupati Ajak Para Tokoh di Halmahera Selatan Jadi Contoh Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila
Asmar juga berharap surat persetujuan yang sudah diterbitkan itu dapat memudahkan akses pelayanan pihak DPM-PTSP dalam penarikan retribusi PGB.
"Kami berharap surat persetujuan yang sudah diberikan memudahkan tahapan penyetoran retribusi PBG di dinas terkait untuk menggenjot PAD," harapnya.
Sebelumnya DPM-PTSP sempat alami kendala penarikan retribusi PGB lantaran belum ada penerbitan SOP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/01062023_asmarbani01.jpg)