Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Kasus Pelanggaran Kode Etik
Berikut referensi jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik.
Editor:
Primaresti
TribunTernate.com/ Freepik
KUNCI JAWABAN - Ilustrasi cover kunci jawaban PPG, diunggah Rabu (8/10/2025). Berikut referensi jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik.
Langkah pencegahan:
- Sekolah harus memiliki kebijakan disiplin yang jelas dan humanis, menghindari kekerasan fisik dalam bentuk apapun.
- Mengadakan pelatihan disiplin positif bagi guru, menekankan metode pembinaan yang konstruktif.
- Membangun jalur komunikasi yang efektif dengan orang tua terkait masalah kedisiplinan dan peraturan sekolah.
- Memberikan sanksi tegas kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap siswa.
Kasus 6: Pak Andri dan Melati
Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan siswa.
Prinsip kode etik yang dilanggar:
Tomlinson & Little:
- Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Meskipun niatnya menghibur, tindakan Pak Andri (mengajak jalan-jalan sepulang sekolah) melampaui batas profesional dan dapat menempatkan siswa dalam situasi rentan atau disalahartikan.
- Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Memanfaatkan posisi sebagai konselor untuk hubungan yang tidak semestinya, berpotensi menciptakan ketergantungan emosional yang tidak sehat atau celah untuk penyalahgunaan.
- Memiliki Wawasan Kemanusiaan: Tidak mempertimbangkan sepenuhnya batasan dan potensi risiko dari hubungan di luar konteks sekolah/profesional.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:
- Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Melanggar prinsip menjaga keamanan dan kenyamanan siswa dalam konteks profesional.
- Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan: Tindakan ini, meskipun tidak secara langsung kekerasan, menciptakan celah untuk potensi bahaya yang tidak terduga.
- Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai: Tindakan ini mengaburkan batas objektif.
Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:
- Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Mengajak siswa jalan-jalan secara personal sepulang sekolah di luar jadwal resmi konseling adalah tindakan di luar batas wewenang profesional.
Langkah pencegahan:
- Sekolah harus memiliki pedoman yang sangat ketat mengenai interaksi guru/konselor dengan siswa di luar jam sekolah atau di luar konteks resmi.
- Pelatihan intensif bagi konselor mengenai batasan profesional, etika konseling, dan penanganan isu pribadi siswa secara profesional.
- Mendorong keterlibatan orang tua dalam penanganan masalah pribadi anak.
- Menyediakan saluran konseling yang terstruktur dan aman di dalam lingkungan sekolah, dengan melibatkan pihak ketiga jika diperlukan.
*) Disclaimer:
- Kunci jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur? materi Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik dalam artikel ini hanya sebagai referensi bagi guru yang mengikuti PPG 2025 untuk mengerjakan di Ruang GTK.
- Beberapa kunci jawaban merupakan hasil olah AI sehingga bapak/ibu guru perlu memodifikasi.
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait:#Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 100: Uraian Penilaian Pengetahuan Bab 3 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 96 - 100: Pilihan Ganda Bab 3 |
![]() |
---|
25 Contoh Soal ANBK SMP 2025, Kunci Jawaban Lengkap Literasi dan Numerasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 93: Apa Penyebab Manusia Keras Hati? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sulingjar 2025 Kepsek dan Guru, Survei Lingkungan Belajar Lengkap Paket A B C Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.