Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

DPRD Tidore Setujui Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah Dibahas Lanjut

DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026

Tayang:
Dok: Prokopim Tidore
PANDANGAN FRAKSI - Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. DPRD Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026 dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Selasa (12/5/2026).
  2. Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan agar Ranperda dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda.
  3. Fraksi-fraksi DPRD Tidore menilai inovasi daerah harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/5/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Aisya Ismail dan dihadiri Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama bersama 24 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat hingga insan pers.

Pandangan umum pertama disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Nurul Asnawiah. Ia menilai Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong daya saing daerah, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi Tidore 2026-2030, Rahmawati Muhammad Fokus Tingkatkan Budaya Membaca

Namun demikian, Nurul menegaskan inovasi daerah tidak boleh berhenti pada slogan, aplikasi, maupun capaian indeks semata. Menurutnya, inovasi harus benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang terbuka dan mudah diakses publik. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui manfaat inovasi, sementara DPRD memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, hingga keberlanjutan inovasi daerah.

Pandangan senada disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicara Kasman Ulidam. Ia mengatakan inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda di tengah perkembangan zaman, kemajuan teknologi informasi, dan tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin dinamis.

Kasman menegaskan pemerintah daerah tidak lagi bisa menggunakan pola pelayanan konvensional yang lamban dan birokratis. Menurutnya, inovasi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mengurangi praktik birokrasi yang berbelit-belit.

Sementara itu, Fraksi DKI melalui juru bicara Idrus Salim menekankan agar inovasi daerah tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Fraksi DKI pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan di DPRD.

Pandangan Fraksi ADEM yang disampaikan Alifandi Riski Cahya turut menyoroti pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik.

Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi, dan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga: Golkar Bantah Rumor Pergantian Ketua DPRD Taliabu

Riski juga mengingatkan bahwa inovasi daerah harus memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan. Inovasi yang diterapkan diharapkan kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, dan berpihak pada masyarakat pesisir, pulau kecil, serta wilayah terpencil.

Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah tersebut akhirnya mendapatkan persetujuan seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5/2026).

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved