Narkoba
Pegang 2 Sachet Sabu, Pria di Ternate Ditangkap Polisi
Terduga pelaku ini berinisial MFMK alias Farid (35), diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Saat ini Satresnarkoba Polres Ternate telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan terlapor dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, melakukan penyidikan, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar,” pungkasnya (*)
| Pesan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda 21 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pegang 481 Gram Ganja Siap Edar, Pria 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Terlibat Kasus Ganja di Halmahera Tengah, 3 Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara |
|
|---|
| Bawa 5 Saset Sabu, Pria 34 Tahun di Ternate Diciduk Polisi |
|
|---|
| Pemuda 19 Tahun di Ternate Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Ganja dan Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/edar-sabu-di-ternate_525255252.jpg)