Selasa, 9 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Pegang 2 Sachet Sabu, Pria di Ternate Ditangkap Polisi

Terduga pelaku ini berinisial MFMK alias Farid (35), diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu

Tayang:
Polres Ternate
NARKOBA - Seorang pria, warga Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MFMK alias Farid (35), diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Selasa (9/6/2026). Terduga pelaku ini berinisial MFMK alias Farid (35), diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

Saat ini Satresnarkoba Polres Ternate telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan terlapor dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, melakukan penyidikan, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. 

Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved