Narkoba
Pegang 2 Sachet Sabu, Pria di Ternate Ditangkap Polisi
Terduga pelaku ini berinisial MFMK alias Farid (35), diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:1. Satresnarkoba Polres Ternate menangkap seorang pria berinisial MFMK alias Farid (35) di kawasan Pelabuhan Speedboat Bastiong karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.2. Dalam penggeledahan, polisi menyita dua sachet sabu yang disembunyikan pada pakaian pelaku serta sejumlah barang bukti lain berupa dua handphone dan satu kartu SIM.3. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan jaringan serta penyidikan lebih lanjut.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria, warga Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate.
Terduga pelaku ini berinisial MFMK alias Farid (35), diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Farid diamankan polisi di kawasan pelabuhan speedboat Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Baca juga: Kades Fatkauyon Sula Buka Suara soal Pemalangan Gedung Serbaguna: Kami Ikuti Kemauan Warga
“Jadi pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, saat dikonfirmasi Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Ternate dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Ternate AKP Suherman langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Dari penyelidikan di lapangan anggota berhasil menemukan pelaku di area parkir pelabuhan Bastiong,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan pada bagian label pakaian terlapor yang dimodifikasi menggunakan selotip berwarna hitam dan ditempel pada sisi kiri baju.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone merek Realme warna hitam dan satu unit iPhone 6 warna putih, serta satu kartu SIM dengan nomor 0821-9082-XXXX.
Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang saat ini berada di Jakarta.
“Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami oleh penyidik guna kepentingan pengembangan kasus,” jelasnya.
Adapun saksi yang turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan yakni Bripda Ami Datuk Farulullah Kambey (23), anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Serta Bripda M. Syahril Bian (29), anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.
Setelah proses penangkapan dan pengamanan barang bukti selesai dilakukan, terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan akan dikirim ke laboratorium guna dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah.
Saat ini Satresnarkoba Polres Ternate telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan terlapor dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, melakukan penyidikan, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar,” pungkasnya (*)
| Pesan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda 21 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pegang 481 Gram Ganja Siap Edar, Pria 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Terlibat Kasus Ganja di Halmahera Tengah, 3 Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara |
|
|---|
| Bawa 5 Saset Sabu, Pria 34 Tahun di Ternate Diciduk Polisi |
|
|---|
| Pemuda 19 Tahun di Ternate Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Ganja dan Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/edar-sabu-di-ternate_525255252.jpg)