Narkoba
Simpan 464 Sachet Ganja, Pria di Ternate Diciduk Polisi Saat Ambil Barang
Polisi menangkap seorang pria berinisial IA alias Icat (29), beserta ratusan sachet berisi narkoba jenis ganja
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Ternate menangkap pria berinisial IA alias Icat (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Tanah Tinggi Barat.
- Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 464 sachet kecil ganja yang disimpan di lokasi garasi rusak.
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan kini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Ternate.
Polisi menangkap seorang pria berinisial IA alias Icat (29), beserta ratusan sachet berisi narkoba jenis ganja.
Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.
Baca juga: Pegang 2 Sachet Sabu, Pria di Ternate Ditangkap Polisi
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suherman bersama Kanit I Satresnarkoba Ipda Hanafi Goin, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan," jelas Kasi Humas saat dikonfirmasi Selasa (9/6/2026).
Dari penyelidikan itu anggota melihat terduga pelaku dengan sepeda motor Yamaha Fino warna ungu berhenti di sebuah garasi yang sudah rusak di Kelurahan Tanah Tinggi Barat.
Beberapa menit kemudian pria tersebut masuk ke dalam garasi dan mengambil sesuatu yang dicurigai oleh petugas. Dari situ tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan anggota menemukan sebanyak 464 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” katanya.
Setelah diamankan, terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan tersebut, turut disaksikan juga oleh dua anggota Polri, yakni Wawhdanul M (29) dan Bayu Y (27).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain mengamankan terlapor dan barang bukti.
Sementara itu, tindak lanjut yang akan dilaksanakan meliputi pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, pelaksanaan gelar perkara, serta proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Ternate mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
Atas perbuatan pelaku kini dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Dimana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja,” pungkasnya. (*)
| Pegang 2 Sachet Sabu, Pria di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pesan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda 21 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pegang 481 Gram Ganja Siap Edar, Pria 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Terlibat Kasus Ganja di Halmahera Tengah, 3 Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara |
|
|---|
| Bawa 5 Saset Sabu, Pria 34 Tahun di Ternate Diciduk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ganja-ganja-ganja-5252.jpg)