Rabu, 10 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Simpan 464 Sachet Ganja, Pria di Ternate Diciduk Polisi Saat Ambil Barang

Polisi menangkap seorang pria berinisial IA alias Icat (29), beserta ratusan sachet berisi narkoba jenis ganja

Tayang: | Diperbarui:
Polres Ternate
NARKOBA - Sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja hasil sitaan Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate. Selain barang bukti polisi juga mengamankan seorang pria yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ternate, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Ternate menangkap pria berinisial IA alias Icat (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Tanah Tinggi Barat.
  • Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 464 sachet kecil ganja yang disimpan di lokasi garasi rusak.
  • Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan kini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Ternate.

Polisi menangkap seorang pria berinisial IA alias Icat (29), beserta ratusan sachet berisi narkoba jenis ganja.

Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis ganja.

Baca juga: Pegang 2 Sachet Sabu, Pria di Ternate Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja hasil sitaan Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, selain barang bukti polisi juga mengamankan seorang pria saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ternate, Selasa (9/6/2026).
Sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja hasil sitaan Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, selain barang bukti polisi juga mengamankan seorang pria saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ternate, Selasa (9/6/2026). (Polres Ternate)

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suherman bersama Kanit I Satresnarkoba Ipda Hanafi Goin, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan," jelas Kasi Humas saat dikonfirmasi Selasa (9/6/2026).

Dari penyelidikan itu anggota melihat terduga pelaku dengan  sepeda motor Yamaha Fino warna ungu berhenti di sebuah garasi yang sudah rusak di Kelurahan Tanah Tinggi Barat. 

Beberapa menit kemudian pria tersebut masuk ke dalam garasi dan mengambil sesuatu yang dicurigai oleh petugas. Dari situ tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. 

“Dari hasil penggeledahan anggota menemukan sebanyak 464 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” katanya.

Setelah diamankan, terlapor bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ternate guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penangkapan tersebut, turut disaksikan juga oleh dua anggota Polri, yakni Wawhdanul M (29) dan Bayu Y (27).

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain mengamankan terlapor dan barang bukti. 

Sementara itu, tindak lanjut yang akan dilaksanakan meliputi pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, pelaksanaan gelar perkara, serta proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Ternate mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Atas perbuatan pelaku kini dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. 

Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo.

Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Dimana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved