Pemprov Malut
Sherly Laos Ungkap Krisis Keuangan Malut di Hadapan DPR RI: Gaji PPPK Terancam Imbas DBH Tertahan
Ia meminta agar sebagian DBH segera dicairkan untuk membantu menutupi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan kewajiban daerah lainnya
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:1. Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang berat, sehingga Pemprov belum mampu menjamin pembayaran gaji PPPK hingga akhir 2026.2. Beban belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun, sementara DAU hanya Rp960 miliar, sehingga terjadi defisit yang selama ini ditutup melalui Dana Bagi Hasil.3. Sekitar 60 persen DBH Maluku Utara masih tertahan di pemerintah pusat, sehingga Pemprov meminta percepatan pencairan untuk menjaga stabilitas keuangan dan pelayanan publik.
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, secara terbuka mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah belum mampu menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Sherly Laos dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Senin 8 Juni 2026 di Jakarta.
Baca juga: Sherly Laos: Infrastruktur Bukan Sekadar Jalan, Tapi Jembatan Menuju Masa Depan Maluku Utara
Dalam forum tersebut, Sherly Laos memaparkan bahwa beban belanja pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya sebesar Rp960 miliar.
“Kondisi ini membuat DAU yang ada tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan belanja pegawai,” ungkap Sherly.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemprov Maluku Utara selama ini mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, persoalan semakin rumit karena sebagian besar DBH yang menjadi hak daerah belum sepenuhnya disalurkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Sherly, sekitar 60 persen DBH Maluku Utara masih tertahan di pusat. Karena itu, ia meminta agar sebagian dana tersebut segera dicairkan untuk membantu menutupi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan kewajiban daerah lainnya.
“Kami tidak meminta tambahan anggaran dari APBN. Yang kami harapkan adalah percepatan pencairan DBH yang memang menjadi hak daerah,” tegasnya.
Selain itu, Sherly juga meminta dukungan DPR RI untuk menggelar pembahasan lanjutan terkait kondisi fiskal daerah, khususnya menyangkut kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Ia berharap tidak ada lagi pengurangan alokasi anggaran yang dapat memperberat kondisi keuangan pemerintah daerah pada tahun mendatang.
Menurutnya, stabilitas fiskal daerah sangat penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, termasuk pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan Sherly tersebut sekaligus menggambarkan tantangan yang dihadapi sejumlah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dan kemampuan fiskal daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan ketergantungan yang masih tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat. (*)
| Gubernur Maluku Utara Dorong Kampung Nelayan Merah Putih: Laut Harus Jadi Sumber Kesejahteraan |
|
|---|
| KPK Awasi Ketat SPMB 2026, Disdikbud Maluku Utara Tegaskan Sekolah Baru Harus Bebas Titip-Menitip |
|
|---|
| 3.000 Lowongan Kerja Dibuka! Malut Job Fair 2026 Jadi Peluang Emas bagi Pencari Kerja |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara Perkuat Program Keluarga dan Cegah Stunting |
|
|---|
| Gubernur Maluku Utara Wujudkan Aspirasi Lama Warga, Jembatan Bibinoi Resmi Masuk Tahap Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sherly-laos_dpri-ri_-kompas-tv.jpg)