Polresta Tidore PTDH Briptu Idan Kadir, Kapolresta: Ini Bentuk Komitmen Penegakan Disiplin
Briptu Idan Kadir diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Polresta Tidore menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Idan Kadir berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Utara yang berlaku sejak 22 April 2026.
- Briptu Idan Kadir diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
- Kapolresta Tidore menegaskan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak pelanggaran serta mengingatkan personel untuk menjaga disiplin dan kehormatan institusi.
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kepolisian Resor Kota Tidore, Maluku Utara memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota.
Oknum tersebut diketahui bernama Briptu Idan Kadir, berdinas di satuan Samapta Polresta Tidore, berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Utara nomor : Kep/124/IV/ 2026. Upacara PTDH terhadapnya, dipimpin langsung Kapolresta Tidore, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow.
“Upacara PTDH terhadap Briptu Idan Kadir ini karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri,” jelas Kombes Pol Ampi, Sabtu (13/6/2026).
“Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 22 April 2026,” lanjutnya.
Baca juga: Jaga Citra Polri, Bid Propam Polda Maluku Utara Gelar Operasi Gaktibplin di Polres Ternate
Kapolresta Tidore, menyampaikan pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk itu, ia mengingatkan seluruh personel akan beratnya perjuangan awal untuk menjadi anggota Polri.
"Mari kita mengingat kembali awal perjuangan kita untuk menjadi anggota Polri. Tidak mudah, butuh perjuangan dan banyak tenaga. Ingatlah keluarga kita, betapa banyak doa, terutama dari orang tua, untuk kita bisa sampai di titik ini," ujar Kapolresta.
Meski begitu, kata Kapolresta, PTDH menjadi langkah penting agar seluruh personel semakin waspada dan terus berkomitmen menjaga kehormatan institusi Polri.
"Mari kita ambil hikmahnya, jadikan cerminan untuk mengintrospeksi diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, serta senantiasa menjunjung tinggi Sumpah Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas," tutup Kapolresta mengakhiri.
Diketahui, Briptu Idan Kadir dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu, yang dinilai sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. (*)
Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow
Polresta Kota Tidore Kepulauan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
| 3 Berita Populer Malut: 6 Pejabat Utama Polda Berganti - 2 Kader HMI Ternate Dikeroyok |
|
|---|
| Jabat Kapolresta Tidore, Ini Jenjang Karier dan Harta Kekayaan Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow |
|
|---|
| Dari Korlantas Polri ke Polres Tidore, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow Jabat Kapolresta |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA: Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Polisi di Morotai Ini di PTDH |
|
|---|
| Jejak Karier dan Harta Kekayaan Ipda Suherlin: Kapolsek Teraktif Ungkap Peredaran Miras di Tidore |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ptdh_polresta-tidore_62793.jpg)