Sabtu, 13 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polresta Tidore PTDH Briptu Idan Kadir, Kapolresta: Ini Bentuk Komitmen Penegakan Disiplin

Briptu Idan Kadir diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin

Tayang:
TribunTernate.com/Randi Basri
PTDH - Upacara PTDH Briptu Idan Kadir dari dinasnya di satuan Samapta Polresta Tidore. Upacara PTDH terhadapnya, dipimpin langsung Kapolresta Tidore, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, di Kantor Polres Tidore di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (13/6/2026). Briptu Idan Kadir diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. 
Ringkasan Berita:
  • Polresta Tidore menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Idan Kadir berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Utara yang berlaku sejak 22 April 2026.
  • Briptu Idan Kadir diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
  • Kapolresta Tidore menegaskan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak pelanggaran serta mengingatkan personel untuk menjaga disiplin dan kehormatan institusi.

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Kepolisian Resor Kota Tidore, Maluku Utara memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota.

Oknum tersebut diketahui bernama Briptu Idan Kadir, berdinas di satuan Samapta Polresta Tidore, berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Utara nomor : Kep/124/IV/ 2026. Upacara PTDH terhadapnya, dipimpin langsung Kapolresta Tidore, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow.

“Upacara PTDH terhadap Briptu Idan Kadir ini karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik profesi Polri,” jelas Kombes Pol Ampi, Sabtu (13/6/2026).

“Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 22 April 2026,” lanjutnya.

Baca juga: Jaga Citra Polri, Bid Propam Polda Maluku Utara Gelar Operasi Gaktibplin di Polres Ternate

ptdh_polresta tidore_62793
PTDH - Upacara PTDH Briptu Idan Kadir dari dinasnya di satuan Samapta Polresta Tidore. Upacara PTDH terhadapnya, dipimpin langsung Kapolresta Tidore, Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow, di Kantor Polres Tidore di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (13/6/2026).

Kapolresta Tidore, menyampaikan pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Untuk itu, ia mengingatkan seluruh personel akan beratnya perjuangan awal untuk menjadi anggota Polri.

"Mari kita mengingat kembali awal perjuangan kita untuk menjadi anggota Polri. Tidak mudah, butuh perjuangan dan banyak tenaga. Ingatlah keluarga kita, betapa banyak doa, terutama dari orang tua, untuk kita bisa sampai di titik ini," ujar Kapolresta.

Meski begitu, kata Kapolresta, PTDH menjadi langkah penting agar seluruh personel semakin waspada dan terus berkomitmen menjaga kehormatan institusi Polri. 

"Mari kita ambil hikmahnya, jadikan cerminan untuk mengintrospeksi diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, serta senantiasa menjunjung tinggi Sumpah Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas," tutup Kapolresta mengakhiri.

Diketahui, Briptu Idan Kadir dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu, yang dinilai sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved