Miras
Polisi Gagalkan Pengiriman Cap Tikus dari Halmahera Selatan ke Ternate, Sita 18 Kantong Miras
Barang bukti telah diamankan dan pengawasan pelabuhan akan terus diperketat untuk mencegah peredaran barang terlarang
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Personel Pos KPPP Pelabuhan Babang menggagalkan pengiriman miras jenis cap tikus ke Kota Ternate saat pemeriksaan KM UKI Raya 05 di Pelabuhan Babang.
- Polisi menemukan 18 kantong miras yang disembunyikan dalam dus mencurigakan di barang titipan penumpang.
- Barang bukti telah diamankan dan pengawasan pelabuhan akan terus diperketat untuk mencegah peredaran barang terlarang.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Personel Pos KPPP Pelabuhan Babang, Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali gagalkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang hendak dikirim ke Kota Ternate melalui jalur laut.
Miras tersebut ditemukan saat polisi melaksanakan pemeriksaan rutin di atas KM UKI Raya 05 yang akan bertolak dari Pelabuhan Babang menuju Pelabuhan Bastiong pada Senin (15/6/2026) malam.
Pemeriksaan menyasar seluruh barang bawaan penumpang, muatan kapal, serta barang titipan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah masuk dan keluarnya barang-barang terlarang melalui transportasi laut.
Baca juga: Polisi Kembali Gagalkan Miras Ilegal Masuk Ternate Lewat Pelabuhan Ahmad Yani
Saat melakukan pengecekan di area penitipan barang, Personel KPPP Babang Brigpol Sabarudin menemukan sebuah dus yang mencurigakan. Setelah dibuka dan diperiksa, ditemukan sebanyak 18 kantong berisi Miras jenis cap tikus.
Kapolsek Bacan Timur, IPDA Mohmmad Syukri, mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan, barang tersebut diketahui merupakan paket kiriman dengan nomor pengiriman 12. Tercatat dikirim oleh seseorang berinisial ML di Halmahera Selatan dan ditujukan kepada penerima berinisial SD di Kota Ternate.
"Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan oleh personel Pos KPPP Pelabuhan Babang untuk proses lebih lanjut," ujar Syukri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
"Penyitaan dilakukan guna mencegah peredaran Miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.
Ipda Syukri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, pemeriksaan rutin terhadap penumpang, muatan kapal, dan barang kiriman merupakan langkah penting untuk mencegah penyelundupan Miras, narkoba, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan jasa transportasi laut untuk mengirim maupun membawa barang-barang yang melanggar hukum.
"Polsek Bacan Timur akan terus hadir melakukan pengawasan demi menciptakan wilayah Halmahera Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang berbahaya," tukas Syukri. (*)
| Polres Morotai Ungkap Kasus Pembunuhan di Wawama, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam |
|
|---|
| Aktif Berantas Miras, 27 Personel Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Terima Penghargaan dari Kapolres |
|
|---|
| Gagalkan Pasokan Jalur Laut, Polsek Pulau Ternate Sita 250 Kantong Cap Tikus di Pantai Wailanga |
|
|---|
| Razia di Desa Wayamiga, Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita dan Musnahkan 75 Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Polisi Kembali Gagalkan Miras Ilegal Masuk Ternate Lewat Pelabuhan Ahmad Yani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/polres_halmahera_selatan_gagalkan_miras_87623.jpg)