Unkhair Ternate
Antisipasi Gelombang Demo, Unkhair Ternate Berlakukan Kuliah Daring Tiga Hari
Rektor Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Abdullah W Jabid, menerbitkan kebijakan pembelajaran daring mulai Senin (1/9/2025) hingga Rabu (3/8)
TRIBUNTERNATE.COM- Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Abdullah W Jabid, menerbitkan kebijakan pembelajaran daring mulai Senin (1/9/2025) hingga Rabu (3/8).
Langkah ini diambil untuk merespons dinamika situasi gelombang demo se-nusantara yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas kampus, sekaligus memastikan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 3245/UN44/HM.09/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Layanan Akademik bagi Sivitas Akademika Universitas Khairun, yang ditandatangani Abdullah W. Jabid tertanggal Minggu (31/8/2025).
Baca juga: Kode Redeem Free Fire Senin 1 September 2025, Cek Kode Terbaru yang Belum Kadaluwarsa
Dalam edaran tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran dialihkan secara daring dari kediaman masing-masing mahasiswa dan dosen.
Adapun aktivitas praktikum, pemanfaatan laboratorium, maupun kegiatan lain yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring akan dijadwalkan ulang dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.
Kepala Bagian Umum Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum Unkhair, Abdul Khalid, membenarkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, selain pembelajaran, aktivitas non akademik juga diatur melalui mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pola yang diterapkan berupa kombinasi bekerja dari rumah dan kantor dengan komposisi 50:50 sesuai jadwal dan persetujuan pimpinan unit kerja.
Meski demikian, kata Abdul, sejumlah tenaga fungsional tetap diminta hadir di kampus. Mereka mencakup petugas keamanan, kebersihan, teknisi jaringan teknologi informasi, serta pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya.
Baca juga: Mahasiswa Unkhair Ternate Bantu Atasi Krisis Air di Desa Leleseng Halmahera Utara
Pimpinan universitas dan fakultas juga diwajibkan tetap bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dalam perjalanan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mendapat tugas memastikan ketersediaan jaringan untuk mendukung pembelajaran daring sekaligus menjaga kelancaran layanan administrasi di setiap unit kerja.
“Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sekaligus menjamin keselamatan sivitas akademika dalam situasi terkini,” ujar Abdul Khalid. (*)
24 ASN Tendik Unkhair Ternate Ikuti Asesmen Kompetensi Mansoskul |
![]() |
---|
Warek III Unkhair Ternate Lepas 16 Atlet Berlaga di POMNAS XIX |
![]() |
---|
Kerjasama FEB Unkhair Ternate dan UEF Vietnam Dorong Riset hingga Seminar Internasional |
![]() |
---|
Pembangunan SBSN Dinilai Terbaik, Politeknik Negeri Ambon Sambangi Unkhair Ternate |
![]() |
---|
KKN Kolaborasi Unkhair Ternate, UGM, dan Uniera Dilanjutkan, Angkat Tema Kosmopolis Rempah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.