Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru

Berikut referensi jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik.

|
Editor: Primaresti
TribunTernate.com/ Freepik
KUNCI JAWABAN - Ilustrasi cover kunci jawaban PPG, diunggah Rabu (10/9/2025). Berikut referensi jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ini referensi kunci jawaban untuk mengerjakan Cerita Reflektif Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) Topik 3 Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur?.

Soal Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025 ditujukan untuk para guru yang mengikuti pelatihan PPG 2025 Guru Tertentu di Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Selengkapnya, inilah soal dan kunci jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025, materi Telaah Kasus Pelanggaran Kode Etik.

Baca juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025: Pasang Infografis Kode Etik Guru

Cerita Reflektif Modul 3 FPPN Topik 3 PPG 2025

Untuk setiap kasus di atas, jawablah pertanyaan berikut: 1. Apakah terjadi pelanggaraan kode etik profesi guru oleh guru yang ada dalam kasus tersebut? 2. Prinsip kode etik apa yang dilanggar oleh guru pada kasus tersebut? 3. Langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan agar hal ini tidak terulang lagi?

Kunci Jawaban: 

  1. Ya, dalam setiap kasus terdapat pelanggaran kode etik.
  2. Bu Pupung melanggar prinsip kode etik tanggung jawab; Pak Dudung melanggar prinsip kode etik imparsialitas; Bu Tina melanggar prinsip kode etik prinsip otonomi; Pak Heru dan Pak Bambang melanggar prinsip kode etik integritas moral; Pak Eko melanggar prinsip otonomi; dan Pak Andri melanggar kode etik tanggung jawab.
  3. Langkah pencegahan yang dapat dilakukan adalah kembali memahami tentang kode etik dan etika guru.

Kunci Jawaban Alternatif:

Kasus 1: Bu Pupung – Menyalahgunakan Dana Tabungan Siswa

  • Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Melanggar prinsip tanggung jawab terhadap peserta didik, integritas, dan profesionalisme.
  • Pencegahan: Kegiatan keuangan siswa harus transparan, diawasi oleh sekolah, dan tidak dikelola secara pribadi.

Kasus 2: Pak Dudung – Pemberian Istimewa karena Hadiah

  • Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan menjaga reputasi profesi.
  • Pencegahan: Larangan menerima hadiah bernilai besar dari orang tua murid dan pentingnya pengawasan internal sekolah terhadap relasi guru-wali murid.

Kasus 3: Bu Tina – Menjual Produk kepada Orang Tua Siswa

  • Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Melanggar batas profesional, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
  • Pencegahan: Guru dilarang menjual produk atau promosi bisnis kepada orang tua dengan dalih tugas sekolah.

Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang – Kekerasan Fisik di Sekolah

  • Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Melanggar prinsip keteladanan, menjaga kehormatan profesi, dan menciptakan lingkungan aman.
  • Pencegahan: Penegakan disiplin, pelatihan manajemen konflik, dan sanksi tegas atas kekerasan di sekolah.

Kasus 5: Pak Eko – Mencukur Rambut Murid secara Paksa

  • Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Melanggar hak peserta didik, prinsip keselamatan, dan objektivitas dalam mendidik.
  • Pencegahan: Pendekatan persuasif, melibatkan orang tua, dan menghindari hukuman fisik.

Baca juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG: Tuliskan Refleksi Setelah Mempelajari Materi Kerangka 4F

Kasus 6: Pak Andri – Jalan-Jalan dengan Siswa di Luar Jam Sekolah

  • Ya, terjadi pelanggaran kode etik.
  • Melanggar batas profesionalisme dan menimbulkan potensi penyalahgunaan kepercayaan.
  • Pencegahan: Konselor wajib menjaga batas etik, konseling dilakukan di ruang terbuka atau disaksikan pihak ketiga.

Kunci Jawaban Alternatif:

Kasus 1: Bu Pupung dan Tabungan Siswa

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

  • Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Bu Pupung jelas mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan siswa.
  • Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Tindakan Bu Pupung meninggalkan jejak negatif berupa kekecewaan dan kerugian finansial pada siswa.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Pelanggaran karena merugikan siswa.
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Pelanggaran karena menyalahgunakan amanah.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved