Halmahera Timur

Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Prediksi 2 Perda Bisa Tekan Angka Pengangguran

Tribunternate.com/Amri Bessy
ATURAN: Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub saat bersedia diwawancarai sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna bersama DPRD, Selasa (23/9/2025). Pihaknya dan DPRD baru saja mengesahkan 2 Perda yang sebelumnya Ranperda 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara memperkirakan 2 peraturan daerah (Perda) yang baru saja disahkan bisa tekan angka pengangguran.

Ada pun 2 perda yang dimaksud ialah Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perda tentang Tenaga Kerja Lokal.

Menurut Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan ke seluruh perusahaan tambang untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Tujuannya tidak lain untuk menekan angkat kemiskinan melalui lapangan kerjayang diberikan.

Baca juga: Buyback Tembus Rp 2 Juta: Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian, Rabu 24 September 2025

"Untuk memastikan bahwa penduduk lokal memiliki prioritas dan akses yang adil terhadap kesempatan kerja, "katanya.

Sambungnya, perda ini memberikan definisi khusus mengenai siapa yang termasuk tenaga kerja lokal.

Agar memastikan tenaga kerja lokal mendapat kesempatan kerja yang lebih baik.

Tidak hanya itu, juga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui pemberdayaan yang dimaksud. 

"Karena perda akan memiliki ketentuan umum yang mendefinisikan secara jelas siapa yang dianggap sebagai tenaga kerja lokal, misalnya berdasarkan domisili yang tertera pada identitas."

"Perda menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut dan memberdayakan tenaga kerja lokal."

"Sehingga kewajiban pemberdayaan tenaga kerja lokal ini diatur oleh daerah melalui Perda yang telah disahkan, "tandas Ubaid Yakub.

Tenaga kerja lokal adalah

Tenaga kerja lokal adalah penduduk dari wilayah administratif setempat (seperti kabupaten atau daerah) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah.

Yang juga dapat berarti pekerja yang tinggal di wilayah tersebut dan terampil untuk mendukung ekonomi dan pengusaha setempat.

Karakteristik Tenaga Kerja Lokal

Asal Daerah: Tenaga kerja lokal berasal dari suatu daerah administratif tertentu, seperti kabupaten atau kota.

Bukti Domisili: Keterkaitan dengan wilayah tersebut dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di wilayah tersebut. 

Tujuan Ekonomi: Sistem tenaga kerja lokal bertujuan untuk mempersiapkan orang untuk pekerjaan, membantu mereka maju dalam karier, dan membangun tenaga kerja terampil untuk mendukung ekonomi lokal dan pemberi kerja.

Kemampuan dan Keterampilan: Tenaga kerja lokal seringkali diasosiasikan dengan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh industri atau perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Kamis 25 September 2025: Kerbau Stabil, Macan Fluktuatif

Contoh dan Implementasi

Program Pemberdayaan: Pemerintah daerah seringkali membuat program khusus untuk memberdayakan dan menempatkan tenaga kerja lokal agar mereka dapat bekerja sesuai bakat dan kemampuan, serta membantu perusahaan mendapatkan pekerja yang sesuai.

Kewajiban Pemberi Kerja: Pemberi kerja mungkin memiliki kewajiban untuk memprioritaskan dan mempertemukan dengan tenaga kerja lokal agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja mereka. (*)