Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bentrok Warga di Halsel

Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita 96 Kantong Cap Tikus Usai Bentrok Pemuda Babang-Sayoang

Kapolsek Bacan Timur, Ipda M. Syukri, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran miras pasca bentrok antara pemuda

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Personel Polsek Bacan Timur dan Pemdes Sayoang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat memusnahkan ratusan kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, Selasa (14/10/2025). Tindakan ini dilakukan setelah bentrok antar pemuda Desa Babang dan Desa Sayoang minggu dinihari kemarin 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polsek Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara menyita 96 kantong plastik berisi minuman keras (Miras) jenis cap tikus di sejumlah rumah warga Desa Sayoang dalam razia gabungan, Selasa (14/10/2025).

Ratusan kantong miras tersebut langsung dimusnahkan. Razia ini turut diikuti Pj Kepala Desa Sayoang Alferd Matoro, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda M Syukri, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran miras pasca bentrok antara pemuda Babang dan Sayoang pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIT.

Dalam bentrokan tersebut, 3 orang dilaporkan mengalami luka-luka, satu di antaranya diduga kena sayatan benda tajam.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Mediasi Bentrok Pemuda Babang-Sayoang, AKBP Hendra: Masalah Sudah Selesai

"Penyebabnya adalah konsumsi miras, maka kami berupaya menekan peredarannya masyarakat, "ujarnya melalui pesan WhatasApp, Selasa (14/10/2025).

HUKUM: Personel Polsek Bacan Timur dan Pemdes Sayoang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat memusnahkan ratusan kantong plastik berisi Miras jenis Captikus, Selasa (14/10/2025).
HUKUM: Personel Polsek Bacan Timur dan Pemdes Sayoang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat memusnahkan ratusan kantong plastik berisi Miras jenis Captikus, Selasa (14/10/2025). (Istimewa)

Ia menjelaskan bahwa ada 7 rumah warga yang menjadi sasaran razia. Rumah-rumah itu dicurigai menampung dan menjual cap tikus.

"Ada 7 rumah, namun yang di temukan barang bukti hanya 2 rumah di Desa Sayoang, dengan jumlah cap tikus sebanyak 96 kantong, "jelasnya.

"Kemudian tadi pendeta langsung mengambil sumpah kepada penjual agar tidak menjual miras lagi, "sambung Kapolsek.

Baca juga: Kronologi Bentrok Kelompok Pemuda Babang-Sayoang Halmahera Selatan: Satu Terluka, Polisi Mediasi

Pihaknya juga memberi imbauan kepada masyarakat Babang dan Sayoang terkait kesepakatan damai pasca bentrok.

Satu di antaranya adalah larangan pegelaran pesta ronggeng untuk acara nikahan atau semacamnya.

"Kesepakatan dalam mediasi itu termasuk ditingkatkan patroli kemanan dan pemberantasan peredaran Miras, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved