Sabtu, 18 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelecehan di Ternate

Polda Maluku Utara Jadwalkan Gelar Kasus Penyanyi Ternate Randy Husain, Diduga Langgar UU ITE

Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara siap gelar kasus Randy Husain

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS PENYANYI LOKAL - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang beralamat di jalan raya Maliaro, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Kasus penyanyi lokal, Randy Husain, siap digelar, Senin (20/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Maluku Utara siap gelar kasus, yang melibatkan penyanyi lokal Ternate berinisial RH alias Randy Husain.
  • 7 orang saksi yang sudah dimintai klarifikasi baik korban, terlapor dan saksi dari pelapor maupun korban.
  • Randy diduga melakukan tindakan penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008.

 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara siap gelar kasus, yang melibatkan penyanyi lokal Ternate berinisial RH alias Randy Husain.

Pernyataan itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, melalui Ps Kasubdit V/Tipidsiber, AKP Wahyudi Susanto Diba, saat dikonfirmasi Tribunternate.com.

“Benar untuk kasus penyanyi lokal berinisial RH dalam waktu dekat kita siapkan gelar,” kata AKP Wahyudi, Senin (20/10/2025).

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Selasa 21 Oktober 2025, Hari Hoki Babi Air

Dia menjelaskan, dalam kasus ini setidaknya ada 7 orang saksi yang sudah dimintai klarifikasi baik korban, terlapor dan saksi dari pelapor maupun korban.

Untuk selanjutnya, kata AKP Wahyudi, penyidik tengah melengkapi berkas, apakah dalam gelar tersebut memenuhi maka akan ditindaklanjuti.

“Hasilnya nanti kita gelar setelah gelar baru ditetapkan apakah bisa lanjut ataupun tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Zulfikran Bailussy kuasa hukum dari Sisil selaku korban menambahkan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan itu.

Berupa penghinaan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008.

Menurut Zulfikran Bailussy, hal ini ditandai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: SP2HP/46/X/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus Polda Malut.

“Penyidik juga menegaskan bahwa pengiriman informasi elektronik yang bermuatan serangan terhadap kehormatan seseorang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum,” kata Zulfikran.

Tentu, ia menilai kasus tersebut sudah memenuhi unsur penghinaan dan ancaman.

Mewakili korban, Zulfikran mengapresiasi langkah tegas penyidik. Ini menjadi bukti bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi arena perundungan atau ancaman.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 6: Temukan Arti Kosakata

“Tidak ada seorang pun siapapun dia yang memiliki hak menyerang martabat dan harga diri orang lain melalui media sosial. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sampai akhir,” tambah Zufikram Bailussy.

Diketahui, penyanyi lokal Ternate Randy Husain, dilaporkan mantan pacarnya, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa, ke Polda Maluku Utara.

Randy Husain dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan, penghinaan hingga ancaman.

Insiden ini terjadi saat Zentya Cecillya melakukan live streaming di media sosial TikTok pada Senin (26/5/2025). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved