Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Belum Ada Perda Miras di Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi Harap Begini

"Saya harap Pemda bisa mendorong Perda tentang peredaran miras dan penertiban THM, "kata Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
MIRAS: Barang bukti ribuan botol miras hasil sitaan Polres Pulau Taliabu yang dimusnahkan, Senin (10/11/2025) kemarin 
Ringkasan Berita:1. Perda tentang peredaran minuman keras (miras) belum ada di Pulau Taliabu, Maluku Utara
2. Tak heran penyelundupan miras dari luar daerah masuk begitu masif
3. Meski begitu, Senin (10/11/2025) kemarin, Polisi menggelar giat pemusnahan barang haram tersebut

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Perda tentang peredaran minuman keras (miras) belum ada di Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Tak heran penyelundupan miras dari luar daerah masuk ke begitu masif yang dikirim melalui transportasi laut.

Meski begitu, Senin (10/11/2025) kemarin, Polisi menggelar giat pemusnahan barang haram tersebut.

Ada pun barang bukti (BB) miras ini merupakan hasil sitaan dari kapal-kapal penumpang rute Sulawesi-Taliabu.

Baca juga: Empat Warga Patungan Bangun Jalan Setapak dari Semen di Jalur Air Lise Taliabu

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025) berharap pemerintah daerah (Pemda) bisa mendorong Perda tentang peredaran miras dan penertiban tempat hiburan malam (THM).

MIRAS: Barang bukti ribuan botol miras hasil sitaan Polres Pulau Taliabu yang dimusnahkan, Senin (10/11/2025) kemarin
MIRAS: Barang bukti ribuan botol miras hasil sitaan Polres Pulau Taliabu yang dimusnahkan, Senin (10/11/2025) kemarin (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Tujuannya agar tempat-tempat hiburan malam bisa mengantongi izin dan diatur terkait edaran ber alkohol.

"Harapannya, pemda juga mendukung pencegahan peredaran miras dengan ditertibkannya Perda Miras."

"Dan dinas terkait juga kami mohon kerja samanya supaya tempat-tempat hiburan malam tertib administrasi."

"Baik dari perizinan maupun peredaran penjualan minuman beralkohol dan sejenisnya, "harap Kapolres.

Baca juga: 3 Personel Polres Taliabu Naik Jabatan, di Antaranya Aipda Darmin Najiri

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas THM dan peredaran miras melibatkan unsur terkait.

Budiman pun mengaku saat ini belum ada Perda tentang itu (miras). Namun kata dia, izin usaha tetap harus dibuat.

"Kita kan belum ada Perda soal itu, tapi bukan suatu alasan mereka tidak mengurus izin, "ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved