Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengeroyokan di Halsel

Polres Halmahera Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Anak Camat Obi Barat

Tersangka Yan disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 subsidair pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Kantor Reskrim Polres Halmahera Selatan di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Di mana Polisi menetapkan YS alias Yan 18 tahun dan GIG alias Grendi 22 tahun sebagai tersangka kasus kematian anak Camat Obi Barat, Risno Tjan 

Ringkasan Berita:1. Polres Halmahera Selatan tetapakn 2 tersangka dalam kasus kematian Zulfikar, anak dari Camat Obi Barat, Risno Tjan.
2. Kedua tersangka masing-masing YS alias Yan 18 tahun dan GIG alias Grendi 22 tahun
3. Tersangka Yan disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 subsidair pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara tetapakn 2 tersangka dalam kasus kematian Zulfikar, anak dari Camat Obi Barat, Risno Tjan.

Kedua tersangka masing-masing YS alias Yan 18 tahun dan GIG alias Grendi 22 tahun.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Rizaldy Pasaribu menjelaskan bahwa untuk tersangka Yan disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 subsidair pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.

Sementara tersangka Grendi disangkakan pasal 365 ayat 3 subsidair pasal 365 ayat 1 atau pasal 170 ayat 2 ke 3 subsider pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan dan pencurian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Zulfikar, Anak Camat Obi Barat Halmahera Selatan Meninggal Usai Cekcok dengan 2 Pria

"Kedua tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres, "jelas Iptu Rizaldy dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Kantor Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Laporan dugaan pemalsuan tandatangan daftar dokumen tunjangan karyawan RSUD Labuha masuk meja penyidik, Jumat (12/7/2024).
Kantor Reskrim Polres Halmahera Selatan di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan

Ia menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dilakukan tahap I ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan.

Selanjutnya penyidik menunggu petunjuk jaksa. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka para tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan.

"Kita lagi menunggu jawaban jaksa, kalau mereka menyarakan berkas perkara lengkap, langsung kita lakukan tahap II, "tandasnya.

Kronologi

Peristiwa kematian Zulfikar, anak dari Camat Obi Barat, Risno Tjan, bermula saat ia keluar rumah pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 00.00 WIT untuk membeli pulsa.

Dalam perjalanan, Zulfikar berpapasan dengan dua orang tak dikenal lalu menyapanya dengan nada kasar.

Dari sapaan kasar itu, Zulfikar kemudian terlibat cekcok dengan dua pria itu. Ketika cekcok, Zulfikar dipukul dua pria tersebut hingga kepalanya pecah.

Tak sampai disitu, handphone Zulfikar juga ikut dirampas dua pria tersebut.

Baca juga: Update Kasus Meninggalnya Anak Camat Obi Barat: Polres Halmahera Selatan Tangkap 2 Pelaku

Meski dalam kondisi luka parah, Zulfikar tetap berusaha mengejar dua pria tersebut untuk merebut kembali handphonenya.

Dengan mengendarai sepeda motor, dua rekan Zulfikar ikut dari belakang dengan dua sepeda motor.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved