Miras
Polda Maluku Utara Tangkap 4 IRT Asal Halmahera Barat dan Sita 113 Kantong Cap Tikus
Empat ibu rumah tangga asal Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ditangkap anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Empat ibu rumah tangga asal Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ditangkap anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara.
- Mereka ditangkap setelah anggota melakukan razia di rumah warga yang diduga jadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
- Para terduga pelaku ini masing-masing berinisial NP alias Nina ditangannya anggota temukan 61 kantong berukuran 600 ml.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat ibu rumah tangga asal Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ditangkap anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara.
Mereka ditangkap setelah anggota melakukan razia di rumah warga yang diduga jadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Para terduga pelaku ini masing-masing berinisial NP alias Nina ditangannya anggota temukan 61 kantong berukuran 600 ml.
Baca juga: Atasi RTLH di Maluku Utara, Sherly Laos Usul 3 Poin Penting ke Menteri PKP Marwan Sirait
Pemilik kedua, AT alias Ati ditemukan juga 3 kantong miras, pemilik ketiga AN alias Anti ditemukan 28 kantong miras dan pemilik keempat IAL alias Ila ditemukan 21 kantong cap tikus ukuran 600 ml.
“Para terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Dit Samapta Polda Maluku Utara,” kata Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Jumat (14/11/2025).
Dijelaskan, pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat soal aktivitas jual beli cap tikus di Desa tersebut.
Baca juga: Daftar Perwira Polda Maluku Utara yang Lulus Seleksi Sespimti dan Sespimmen 2026
Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menindaklanjuti ke lokasi dan berhasil menemukan para terduga pelaku dan puluhan barang bukti.
Kombes Pol. Bambang menuturkan, operasi ini menjadi upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita juga harapkan peran serta laporan masyarakat untuk bisa melaporkan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
| Belum Ada Perda Miras di Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi Harap Begini |
|
|---|
| Polisi Amankan 400 Botol Cap Tikus Siap Edar di Ternate, Dua Pria Ikut Ditangkap |
|
|---|
| Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi Bentuk Pospol KP3, Cegah Penyeludupan Miras Jalur Laut |
|
|---|
| Polres Taliabu Musnahkan Ribuan Miras Hasil Sitaan yang Diselundupkan dari Luar Daerah |
|
|---|
| Masuk di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, 360 Botol Cap Tikus dari Manado Diamankan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/MIRAS-IRT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.