Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polda Maluku Utara Tangkap 4 IRT Asal Halmahera Barat dan Sita 113 Kantong Cap Tikus

Empat ibu rumah tangga asal Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan,  Halmahera Barat, Maluku Utara ditangkap anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
MIRAS - Para terduga pelaku dan barang bukti saat diamankan anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara ke kantor Mapolda Sofifi, Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  •  Empat ibu rumah tangga asal Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan,  Halmahera Barat, Maluku Utara ditangkap anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara.
  • Mereka ditangkap setelah anggota melakukan razia di rumah warga yang diduga jadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) jenis cap tikus.
  • Para terduga pelaku ini masing-masing berinisial NP alias Nina ditangannya anggota temukan 61 kantong berukuran 600 ml. 

 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat ibu rumah tangga asal Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan,  Halmahera Barat, Maluku Utara ditangkap anggota Dit Samapta Polda Maluku Utara.

Mereka ditangkap setelah anggota melakukan razia di rumah warga yang diduga jadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Para terduga pelaku ini masing-masing berinisial NP alias Nina ditangannya anggota temukan 61 kantong berukuran 600 ml.

Baca juga: Atasi RTLH di Maluku Utara, Sherly Laos Usul 3 Poin Penting ke Menteri PKP Marwan Sirait

Pemilik kedua, AT alias Ati ditemukan juga 3 kantong miras, pemilik ketiga AN alias Anti ditemukan 28 kantong miras dan pemilik keempat IAL alias Ila ditemukan 21 kantong cap tikus ukuran 600 ml.

“Para terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Dit Samapta Polda Maluku Utara,” kata Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Jumat (14/11/2025).

Dijelaskan, pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat soal aktivitas jual beli cap tikus di Desa tersebut.

Baca juga: Daftar Perwira Polda Maluku Utara yang Lulus Seleksi Sespimti dan Sespimmen 2026

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menindaklanjuti ke lokasi dan berhasil menemukan para terduga pelaku dan puluhan barang bukti.

Kombes Pol. Bambang menuturkan, operasi ini menjadi upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita juga harapkan peran serta laporan masyarakat untuk bisa melaporkan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved