Unkhair Ternate
Satgas PPKPT Unkhair Ternate Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Kampus
Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang SOP, Kode Etik, dan Bentuk-Bentuk Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Ringkasan Berita:
- Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang SOP, Kode Etik, dan Bentuk-Bentuk Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi digelar di Aula Mini FKIP, Kampus I Unkhair Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/11/2025).
- Wakil Dekan I Bidang Akademik FKIP Unkhair Ternate, Ade Ismail, menekankan pentingnya seluruh civitas akademika memahami aturan tersebut secara menyeluruh.
- Perguruan tinggi memiliki regulasi penanganan kekerasan yang merupakan turunan dari KUHP.
TRIBUNTERNATE.COM - Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang SOP, Kode Etik, dan Bentuk-Bentuk Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi digelar di Aula Mini FKIP, Kampus I Unkhair Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/11/2025).
Wakil Dekan I Bidang Akademik FKIP Unkhair Ternate, Ade Ismail, menekankan pentingnya seluruh civitas akademika memahami aturan tersebut secara menyeluruh.
Ia menyebut, perguruan tinggi memiliki regulasi khusus mengenai kode etik serta penanganan kekerasan yang merupakan turunan dari KUHP, meski penerapannya di kampus cenderung lebih lunak dibanding kasus pidana umum.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Kurikulum Merdeka Halaman 136: Kegiatan 2
Menurut Ade, potensi pelanggaran cukup besar mengingat Unkhair Ternate dihuni lebih dari 10 ribu civitas akademika.
“Margin pelanggarannya besar. Karena itu, hari ini kita mendengar langsung penjelasan detail dari Ketua Satgas agar kita semua memahami dan mampu menghindari ancaman pelanggaran aturan ini,” tegasnya dalam rilis yang diterima Tribunternate.com, Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab universitas untuk memastikan tidak ada lagi alasan “tidak tahu” terhadap aturan yang telah diundangkan.
“Kegiatan ini wajib kita ikuti agar terhindar dari potensi pelanggaran. Jangan ada lagi yang mengatakan tidak tahu,” ujarnya.
Ketua Satgas PPKPT Unkhair Ternate. Yumima Sinyo, turut menjelaskan prosedur penanganan kasus harus berjalan konsisten, terukur, dan berperspektif korban, sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Ia menegaskan, SOP Satgas dirancang untuk memastikan keamanan, kerahasiaan, dan kenyamanan korban serta mendorong terciptanya kampus yang aman dan inklusif.
Satgas bekerja independen dan non-diskriminatif, dengan batas waktu jelas: pemeriksaan awal maksimal 3 hari kerja dan penyampaian rekomendasi kasus dalam 14 hari kerja.
Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Bulan Desember 2025, Cek Hokimu
Selain pencegahan, Satgas juga memperkuat akses pelaporan melalui berbagai kanal seperti hotline, WhatsApp, email, G-Form, layanan tatap muka, hingga akses ramah disabilitas.
Setiap laporan baik dari korban, saksi, pelapor, maupun temuan Satgas ditangani dengan standar profesional, termasuk menyediakan relokasi kelas, pendampingan psikologis, dan perlindungan darurat.
“Satgas hadir untuk memastikan semua warga kampus terlindungi. Tidak ada toleransi bagi intimidasi atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Yumima.
Kanal Pelaporan Resmi Satgas PPKPT Unkhair Ternate G-Form Pelaporan Kasus Kekerasan: https://forms.gle/poexqvedtszx4dqm9https://forms.gle/poexqvedtszx4dqm9 atau kontak admin Satgas PPKS/PPKPT: 0853 7225 7088 / 0852 2176 6672. (*)
| Seminar FPIK Unkhair Bahas Kerentanan Bencana Pesisir Kota Ternate |
|
|---|
| FKIP Unkhair Sosialisasikan PMB Pascasarjana di Halmahera Utara |
|
|---|
| Konsolidasi Demokrasi, FH Unkhair dan Bawaslu Malut Perkuat Kolaborasi Akademik |
|
|---|
| Hardiknas 2026, DWP Unkhair Ternate Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai dan Menggambar |
|
|---|
| FKIP Unkhair Sosialisasikan Program Magister kepada Guru di Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sosialisasi-ppks-unkhair-ternate.jpg)