Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Langgar Aturan Pelayaran, Aktivitas PT STS di Halmahera Timur Diselidiki Polda Malut

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memerintah penyidik untuk menyelidiki aktivitas perusahaan PT Sambaki Tambang Sentosa

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Randi Basri/Randi Basri
TAMBANG - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan aktivitas perusahaan milik PT Sambaki Tambang Sentosa, Sabtu (13/12/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memerintah penyidik untuk menyelidiki aktivitas perusahaan PT Sambaki Tambang Sentosa (STS).

Lantaran, aktivitas bongkar muat pada terminal khusus yang dipersiapkan perusahaan tersebut diduga tindak pidana (TP) pelayaran.

Aktivitas PT STS berada di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Baca juga: Akses Jalan Terbatas, Pemprov Malut Komitmen Benahi Infrastruktur Loloda Utara

Saat ini tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tengah menelusuri temuan tersebut.

‎Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sp.Lidik/106/VIII/2025 dan Sprin/139/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.

‎Irjen Pol Waris Agono mengungkapkan, pada 1 September 2025, tim Subdit IV Ditreskrimsus mendatangi terminal khusus milik PT STS.

"Sesampainya di lokasi, tim mendapati seluruh aktivitas bongkar muat sudah berhenti. Area tersus juga telah dipasangi garis pengamanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Irjen Pol Waris Agono saat di konfirmasi, Sabtu (13/12/2025).

‎Jenderal dua bintang itu menambahkan, kondisi tersebut membuat pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan secara maksimal. 

Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan dengan meminta klarifikasi pihak-pihak yang dibutuhkan dan kompeten dalam kasus ini.

‎Dalam penyelidikan, Polda Malut juga menemukan dokumen jual beli lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan tersus. 

Lahan tersebut dibeli PT STS dari Yusup Kasim seharga Rp 75 juta pada 1 Mei 2025, dilengkapi kwitansi dan perjanjian jual beli.

‎Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan berita acara pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha, yang menunjukkan bahwa kewajiban administratif perusahaan telah diselesaikan.

Baca juga: FPIK Unkhair Ternate Pamerkan Riset dan Inovasi Bahari Lewat Expo 2025

‎"Administrasi perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi KKP," jelas Kapolda.

‎Untuk memperkuat penyelidikan, penyidik turut meminta keterangan Yudha, Manager CSR PT STS.

‎"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan kebenaran aktivitas operasional perusahaan dan kelengkapan dokumen yang mereka miliki," tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved