Pemecatan Polisi
Aipda Sibli yang Bertugas di Polres Morotai Dipecat karena Terbukti Selungkuhi Istri Orang
Aipda Sibli bertugas di Humas Polres Pulau Morotai sebelum dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak Agustus 2025 atas dugaan perselingkuhan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Aipda Sibli bertugas di Humas Polres Pulau Morotai sebelum dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak Agustus 2025 atas dugaan perselingkuhan
2. Aipda Sibli dipecat atau di PTDH karena terbukti melakukan pelanggatran kode etik seperti yang dituduhkan
3. Sementara sidang etik yang dijalani Aipda Sibli berlangsung pada Selasa (16/12/2025) kemarin
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Majelis etik Propam Polda Maluku Utara menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang oknum polisi berinisial SS atau Aipda Sibli.
Aipda Sibli yang bertugas di Polres Pulau Morotai itu di PTDH lantaran terbukti menjalani hubungan terlarang (selingkuh) dengan seorang wanita di Kota Ternate berinisial SA, istri dari lelaki bernama Efendi Teapon.
M Bahtiar Husni selaku Penasihat Hukum (PH) Efendi Teapon mengatakan, sidang etik Aipda Sibli berlangsung pada Selasa (16/12/2025) kemarin.
Dalam sidang etik, Aipda Sibli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Gebrakan Sang Pemimpin: Kepala DPMPTSP Malut Nirwan MT Ali Dorong Perizinan Cepat dan Transparan
"Ia dijatuhi hukuman oleh majelis etik dengan putusan PTDH, "kata M Bahtiar Husni kepada Tribunternate.com, Rabu (17/12/2025).
"Tetapi ia masih diberikan kesempatan apabila ia mengajukan upaya banding."
"Kami juga menghargai prosedur yang ada di Polda Maluku Utara, "sambungnya.
Meski begitu, M Bahtiar Husni tetap meyakini bahwa apa yang dilaporkan kliennya itu merupakan fakta bukan hanya tuduhan, karena dapat dibuktikan hingga majelis etik memutuskan PTDH.
"Kami mempersilahkannya untuk menempuh jalur lain, karena kami melihat dalam proses ini, kami sangat yakin kalau hal tersebut benar-benar fakta, bukan sekadar tuduhan, "tandasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan detail terkait PTDH Aipda Sibli.
"Saya cek dulu ke Kabid Propam ya, "singkatnya mengakhiri.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan Puluhan Botol Cap Tikus
Untuk diketahui, Aipda Sibli bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai sebelum dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara sejak Agustus 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Aipda Sibli diketahui menjalani hubungan dengan SA setelah Efendi (suami sah SA) mendapatkan bukti foto istrinya bersama Aipda Sibli di salah satu hotel di Kota Ternate.
Atas dasar itu Efendi lantas melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Maluku Utara yang dibuktikan dengan LP nomor: LP/96/XI/2025/Yandun/tanggal 5 November 2025. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Aipda-Sibli-yang-bertugas-di-bagian-Humas-Polres-Pulau-Morotai-dipecat-karena-selingkuhi-istri-orang.jpg)