Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tangani 122 Kasus di 2025, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Selamatkan Rp 11 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengklaim menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KEUANGAN NEGARA - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara AKBP Tri Okta Hendri, dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengklaim menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.
  • Total keuangan yang diselamatkan itu dari hasil penanganan kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2025, baik di Polda maupun jajaran Polres.
  • Dari jumlah tersebut, khusus di tingkat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tercatat sebanyak 59 laporan polisi (LP).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengklaim menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih.

Total keuangan yang diselamatkan itu dari hasil penanganan kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2025, baik di Polda maupun jajaran Polres.

“Di tahun 2025 ini ada 122 kasus yang kita tangani, jumlah ini naik 4 kasus dari tahun sebelumnya,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara AKBP Tri Okta Hendri, dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: 12 Ramalan Shio Hari Ini Selasa 30 Desember 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap

‎Dari jumlah tersebut, khusus di tingkat Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tercatat sebanyak 59 laporan polisi (LP).

Penanganan perkara didominasi tindak pidana siber (Tipidsiber) dengan 21 kasus. Selanjutnya, tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebanyak 14 kasus, disusul kejahatan di bidang fiskal, moneter.

Kasus devisa (Fismondev) sebanyak 10 kasus, tindak pidana tertentu (Tipidter) 10 kasus, serta industri dan perdagangan (Indag) sebanyak 4 kasus.

Penanganan kasus korupsi tersebut antara lain mencakup kasus Pasar Tuwokona di Halmahera Selatan serta anggaran perjalanan dinas fiktif di Halmahera Timur.

Baca juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Selasa 30 Desember 2025: Gemini Berpeluang Cinlok, Sagitarius Penuh Gairah

“Selain beberapa kasus tersebut ada juga beberapa kasus lainya yang kita berhasil menyelamatkan keuangan negara capai Rp 11 miliar,” jelasnya.

Dengan ungkapan ini tentu ‎Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum, khususnya kejahatan yang berdampak pada keuangan negara dan stabilitas ekonomi daerah.

“Kita juga butuh peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan jika adanya indikasi penyimpangan dugaan proyek yang terjadi di Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved