Ramadan 2026
THM di Taliabu Ditutup Jelang Ramadan, Jika Ditemukan akan Diproses Hukum
"Seluruh hiburan malam diminta H-1 ramadan diminta tidak beroperasi, "kata Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Polres Taliabu mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan perkuat silaturahmi jelang Ramadan 2026
2. Tidak hanya itu, para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) diminta tak beraktivitas jelang Ramadan 2026
3. Konsekuensi bagi pelaku THM yang beroperasi selama Ramadan 2026 akan disanksi
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan perkuat silaturahmi jelang Ramadan 2026.
Tidak hanya itu, para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) diminta tak beraktivitas jelang Ramadan 2026.
"Seluruh hiburan malam diminta H-1 ramadan diminta tidak beroperasi, "imbaunya, Rabu (4/2/2026).
Diterangkan, konsekuensi bagi pelaku THM yang beroperasi selama Ramadan 2026 akan disanksi.
Baca juga: Dilaporkan Sejak 2024, Penanganan Kasus Investasi Bodong di Taliabu Mandek
Termasuk juga room-room karaoke yang diduga bebas minuman keras (miras).
"Apabila kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, "tegas AKBP Adnan Wahyu Kashogi.
Baca juga: Polres Taliabu Terima Belasan Laporan Penganiayaan Sepanjang Januari 2026
Ada 5 THM di Desa Bobong, yang mana izin keramaian (operasi) dikeluarkan oleh Sat Intelkam Polres Pulau Taliabu
Disisi lain, peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) di Pulau Taliabu belum ada.
Sehingga peredaran miras kerap disita oleh kepolisian guna mencegah sesuatu hal yang tidak diinginkan, yang bisa dipicu akibat miras. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Komentar-Kapolres-Taliabu-soal-menyitaan-miras.jpg)