Ramadan 2026
Zakat Fitrah Ternate 2026 Rp45.000 per Jiwa, Ini Besaran Maal dan Fidyah
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, Maluku Utara menetapkan besaran zakat untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kamis (5/2/2026)
Ringkasan Berita:
- Zakat fitrah Kota Ternate tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras, dengan harga beras Rp18.000 per kilogram.
- Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilai zakat fitrah dikonversi menjadi Rp45.000 per jiwa.
- Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan nisab zakat maal di Kota Ternate sebesar 85 gram emas, dengan nilai setara Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan.
- Zakat maal ditunaikan sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang telah mencapai nisab.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, Maluku Utara menetapkan besaran zakat untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kamis (5/2/2026).
Kepala Kemenag Kota Ternate, Salmin Abd. Kadir, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki dampak luas bagi umat Islam, khususnya dalam pelaksanaan ibadah Ramadan.
“Penetapan zakat fitrah harus menjadi pedoman bersama bagi masyarakat. Melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah ditetapkan agar dapat dilaksanakan secara seragam oleh umat Islam di Kota Ternate,” ujar Salmin yang dilansir dalam website kemenagternate.id.
Baca juga: Diizinkan Pj Kades, Kapolres Taliabu Tetap Minta Tempat Hiburan Malam Samuya Tutup
Baca juga: Respons Kritik, Gubernur Malut Sherly Laos Pilih Wawancara Langsung Pejabat
Dalam keputusan bersama tersebut, zakat fitrah Kota Ternate tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras, dengan harga beras Rp18.000 per kilogram.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka nilai zakat fitrah dikonversi menjadi Rp45.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan nisab zakat maal di Kota Ternate sebesar 85 gram emas, dengan nilai setara Rp212.585.000 per tahun atau Rp17.715.417 per bulan.
Zakat maal ditunaikan sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang telah mencapai nisab.
Sementara itu, besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp75.000 per hari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Berikut-besaran-zakat-fitra-di-Tidore-pada-Ramadhan-2024.jpg)