Selasa, 28 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pekerjaan Jembatan Fangahu Taliabu Diadendum, Deadline 28 Februari 2026

Pembangunan Jembatan Fangahu yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, masih terus berlanjut

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
PROYEK JEMBATAN - Tampak Terbengkalai Proyek Jembatan Fangahu Taliabu. Lokasinya berada dalam kawasan Kota Bobong. Setelah ditelusuri, keterlambatan tersebut disebabkan proyek telah mengalami adendum atau penambahan waktu kerja melalui dokumen kontrak, Selasa (10/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pembangunan Jembatan Fangahu yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, masih terus berlanjut meski sempat terbengkalai.
  • Proyek pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh CV Rizky Alief Putra dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
  • Dalam kontrak awal, pekerjaan ini memiliki batas waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Namun, hingga saat ini proyek belum rampung sesuai target.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU – Pembangunan Jembatan Fangahu yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, masih terus berlanjut meski sempat terbengkalai.

Proyek pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh CV Rizky Alief Putra dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam kontrak awal, pekerjaan ini memiliki batas waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Namun, hingga saat ini proyek belum rampung sesuai target.

Baca juga: Daftar Harga Bapok Lengkap di Ternate Jelang Ramadan 2026

Bahkan, dalam dua pekan terakhir, aktivitas pembangunan di lokasi terpantau terhenti karena tidak ada pekerja di lapangan.

Setelah ditelusuri, keterlambatan tersebut disebabkan proyek telah mengalami adendum atau penambahan waktu kerja melalui dokumen kontrak.

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, saat berdialog dengan massa aksi yang menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Pulau Taliabu, Senin (9/2/2026).

“Kalau Jembatan Fangahu, terakhir saya komunikasi dengan pak Kabid itu sudah dilakukan adendum ketentuannya 50 hari. Nah, 28 Februari ini sudah harus putus kontrak,” ungkap Budiman.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut proyek belum juga selesai, maka kontrak akan diputus dan DPRD akan memanggil Dinas PUPR untuk meminta penjelasan.

Budiman juga mengungkapkan bahwa sebelum proyek dilelang, dirinya sempat mengusulkan agar pembangunan Jembatan Fangahu dilakukan pada APBD Induk 2026.

Namun, Kepala Dinas PUPR saat itu, Endro Sudarmono, optimistis pekerjaan bisa diselesaikan melalui APBD Perubahan 2025.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Skema WFA Jelang dan Usai Lebaran 2026, Ini Tanggal Pelaksanaannya

“Dengan jaminan pihak rekanan disuruh menunggu pencairan 30 persen, dan tenaga kerja didatangkan dari Jawa bekerja 1x24 jam,” jelasnya.

Budiman memastikan pihaknya akan kembali memanggil Dinas PUPR Pulau Taliabu apabila proyek tidak diselesaikan sesuai tenggat waktu.

Sementara itu, Endro Sudarmono hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait adendum proyek tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved