Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Dinsos Taliabu Saran Data Ulang Penerima Bantuan Bedah Rumah di Pulau Limbo

Ada pun kriteria penerima bantuan merujuk dalam data Desil yang membagikan penduduk Indonesia menjadi 10 kelompok tingkat kesejahteraan ekonomi

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
BANTUAN: Plt Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu Buhran Garusu saat bersedia diwawancarai disela-sela kerjanya, Kamis (12/2/2026). Ia meluruskan isu yang berkembang bahwa OPD yang ia pimpin gagal total menyajikan data penerima yang layak 
Ringkasan Berita:1. Plt Kepala Dinsos Pulau Taliabu Buhran Garusu menyampaikan saran terkait penerima program BSPS Disperkim tahun 2026 di Pulau Limbo
2. Saran ini sehubungan dengan informasi bahwa di desa tersebut ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdaftar penerima BSPS
3. Sekaligus meluruskan isu yang berkembang bahwa Dinas Sosial Taliabu gagal total menyajikan data penerima yang layak

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pulau Taliabu, Maluku Utara Buhran Garusu menyampaikan saran terkait penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tahun 2026 di Pulau Limbo, tepatnya di Desa Limbo dan Desa Lohobuba, Kecamatan Taliabu Barat.

Saran ini sehubungan dengan informasi bahwa di desa tersebut ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdaftar penerima BSPS.

Sekaligus meluruskan isu yang berkembang bahwa Dinas Sosial Taliabu gagal total menyajikan data penerima yang layak.

"Kalau kita melihat data itu ada satu terkait dengan PPPK (yang dapat BSPS) itu informasi."

Baca juga: Pemkab dan DPRD Taliabu Gelar Rapat Persiapan Pilkades Serentak 2026

"Kalau berdasarkan informasi, saya sampaikan mungkin kemarin dia adalah penerima bantuan (sebelum jadi PPPK)."

"Tapi hari ini kalau dia termuat dalam penerima bantuan, itu kewajiban dari pada desa untuk mengeluarkan langsung, harus dirubah (data itu), "ungkap Buhran kepada Tribunternate.com, Kamis (12/2/2026).

Sambungnya, namun perubahan data penerima bantuan itu membutuhkan waktu selama 3 bulan.

BANTUAN: Plt Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu Buhran Garusu saat bersedia diwawancarai disela-sela kerjanya, Kamis (12/2/2026)
BANTUAN: Plt Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu Buhran Garusu saat bersedia diwawancarai disela-sela kerjanya, Kamis (12/2/2026) (TribunTernate.com/Laode Havidl)

Karena bilamana data diubah, maka akan dikelola lebih awal melalui sistem dari Badan Pusat Stastik (BPS).

Setelah dari BPS, data tersebut diserahkan ke Kemensos yang kemudian data itulah yang menjadi acuan penyaluran bantuan.

"Jadi yang menentukan bantuan itu yang layak atau tidak itu adalah dari pihak desa."

"Karena di desa ada operasi Siks Ng (bertugas mengelola data terpadu kesejahteraan sosial atau DTSEN), "terangnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: AHM Angkat Bicara soal Kecelakaan di Gunung Sampe Taliabu

Ada pun kriteria penerima bantuan merujuk dalam data Desil yang membagikan penduduk Indonesia menjadi 10 kelompok tingkat kesejahteraan ekonomi.

Penduduk yang masuk dalam kategori Desil 1-5 merupakan kategori kurang mampu. Sedangkan Desil 6-10 kategori warung mampu.

"Desil ini merupakan alat ukur untuk mengetahui sejauh mana penghasilan masyarakat, "tandas Buhran Garusu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved