Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Wali Kota Tidore Tegaskan Ranperda Disabilitas Harus Diimplementasikan, Bukan Sekadar Formalitas

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan

Dok: Prokopim Tidore
RANPERDA - Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, menyampaikan jawaban atas Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna, Rabu (11/2/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  1. Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan agar Rancangan Ranperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak hanya disahkan sebagai formalitas.
  2. Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026.
  3. Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak hanya disahkan sebagai formalitas, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Sinen saat menyampaikan pidato jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.

“Setelah perda ini disetujui dan menjadi peraturan daerah, jangan hanya dijadikan sebagai pemenuhan persyaratan belaka, tetapi harus diimplementasikan betul agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore,” tegasnya.

Baca juga: Ramadan 2026, Pemkab Halmhera Selatan Larang Pedagang Takjil Jualan di Trotoar

Mengawali pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurutnya, Ranperda ini menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

“Saya harap setelah perda ini dibahas dan disetujui DPRD, kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” ujarnya.

Muhammad Sinen juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah sependapat Ranperda ini harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, serta aksesibilitas.

Asas tersebut, kata dia, menjadi roh utama dalam perumusan norma pasal-pasal Ranperda dan akan terus disempurnakan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

“Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah daerah sepakat bahwa pemenuhan hak harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, hingga kebudayaan,” kata Muhammad Sinen.

Ia menambahkan, pengaturan dalam Ranperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, ia menekankan bahwa penyediaan aksesibilitas dan pelayanan publik yang ramah disabilitas merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Komitmen tersebut akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: 86 ASN Maluku Utara Beralih ke Kemenhaj dan 2 ke BPJH, Kakanwil Pastikan SKPP Tuntas Tepat Waktu

“Berbagai pandangan dan saran dari DPRD merupakan masukan konstruktif untuk penyempurnaan materi Ranperda ini, dengan harapan perda ini dapat dijalankan dengan baik di daerah,” harapnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan diikuti oleh 22 dari 25 anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved