Rabu, 10 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mandek Sejak 2017, Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu Disorot Plt Wakil Jaksa Agung RI

Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang tak kunjung tuntas hingga kini mendapat respons

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KORUPSI - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana. Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang tak kunjung tuntas hingga kini mendapat respons dari Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, Jumat (13/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang tak kunjung tuntas hingga kini mendapat respons dari Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana.
  2. Padahal, kasus tersebut telah ditangani sejak 6 November 2017.
  3. Bahkan, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sekda Taliabu Salim, Ketua Pokja ULP Pemda Taliabu, Ode, serta Bendahara Umum Daerah Agusmawati.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang tak kunjung tuntas hingga kini mendapat respons dari Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana.

Padahal, kasus tersebut telah ditangani sejak 6 November 2017. Bahkan, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode, serta Bendahara Umum Daerah berinisial ATK alias Agusmawati.

Namun, dalam perjalanannya, berkas perkara tersebut terus bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Baca juga: Cinta Sejati Datang ke 5 Zodiak Ini Tepat Waktu di Hari Valentine 2026

Menanggapi ini, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa kasus tersebut bakal menyampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, selaku sektornya. 

"Tadi saya sampaikan itu sebagai paparan Jampidum, agar kedepan dengan KUHP yang baru tidak lagi seperti itu. Sehingga mengedepankan koordinasi sejak awal, baik sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun setelah SPDP," kata Asep Nana Mulyana, saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Jumat (13/2/2026). 

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut/2017.

Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akibat sejumlah petunjuk yang belum terpenuhi.

Baca juga: 5 Zodiak dengan Ramalan Bintang Paling Luar Biasa Sabtu 14 Februari 2026, Alami Transformasi Besar

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, yakni CV Syafaat Perdana.

Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, diduga terjadi pemotongan sebesar Rp60 juta per desa.

Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved