Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Taliabu

Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Taliabu Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial DD (34) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, ditahan polisi setelah dilaporkan atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
tribunnews
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi rudapaksa. Seorang ayah inisial DD (34) telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara. Tersangka dilaporkan atas dugaan rudapaksa anak kandungnya yang berusia 14 tahun, Jumat (13/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Seorang pria berinisial DD (34) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, ditahan polisi setelah dilaporkan atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
  2. Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, mengatakan penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut, termasuk tersangka.
  3. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali pada Februari 2026.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Seorang ayah inisial DD (34) telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Tersangka dilaporkan atas dugaan rudapaksa anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Kasus yang dialami korban anak dibawah umur ini terjadi lebih dari satu kali pada Februari 2026.

Baca juga: Mulai April 2026, Pemkab Halsel Terapkan Penilaian Kinerja ASN Harian untuk TPP

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, mengatakan sudah ada 5 saksi yang diperiksa.

"5 saksi yang sudah diperiksa termasuk terlapor," ungkap Achmad, dihubungi Tribunternate.com, Jum'at (13/3/2026).

Dijelaskan berdasarkan pasal yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara diatas 10 tahun.

"Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, dikonfirmasi membenarkan perihal laporan tersebut.

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal pada Senin 2 Februari 2026.

Sekira pukul 12.00 WIT, pelaku masuk ke kamar korban melakukan rudapaksa lebih dari 1 kali.
 
Tak sampai di situ saja, pelaku beraksi untuk kedua kali pada Kamis 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Selanjutnya aksi bejat pelaku dilakukan kembali pada Sabtu 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIT.

Baca juga: Ini Alasan KM Sabuk Nusantara 57 Tak Lagi Masuk Pelabuhan Jorjoga Taliabu

Kata AKBP Adnan, korban tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, kemudian menceritakan masalah itu ke temannya.

Selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti proses hukum.

"Dan pada Minggu pagi tadi, anggota Sat Reskrim melakukan agenda penangkapan pelaku tersebut dan diamankan ke Polres Pulau Taliabu," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved