Jumat, 17 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPN Maluku utara

Kanwil BPN Malut dan Kejati Malut Teken Kerja Sama, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Pertanahan

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko hukum di bidang pertanahan, "ucap Kakanwil BPN Malut Harisandi

Editor: Munawir Taoeda
BPN Maluku Utara
SINERGI: Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H (kiri) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H., M.Hum (kanan) memperlihatkan nota penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (15/04/2026) 
Ringkasan Berita:1. Kanwil BPN Maluku Utara bersama Kejati Maluku Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)
2. PKS tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi ini berlangsung di kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (15/04/2026)
3. Harisandi: Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko hukum di bidang pertanahan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu (15/04/2026).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk penguatan kerja sama hingga ke tingkat daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H. menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat mitigasi risiko hukum di bidang pertanahan.

"Kita berharap adanya penguatan dalam aspek pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta mitigasi risiko hukum dalam setiap pelaksanaan tugas dan kebijakan pertanahan."

Baca juga: Hidup 4 Shio Mulai Terarah Setelah Sabtu 18 April 2026: Kuda Paling Bersinar!

"Dengan demikian, seluruh proses pelayanan dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, "ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H., M.Hum. juga menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pelaksanaan tugas BPN melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

SINERGI: Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H (kiri) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H., M.Hum (kanan) memperlihatkan nota penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
SINERGI: Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H (kiri) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H., M.Hum (kanan) memperlihatkan nota penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) (BPN Maluku Utara)

"Melalui kerja sama ini, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel, "ungkapnya.

Baca juga: Unkhair Ternate Jadi Lokasi Tes SMA Unggulan Garuda, Tiga Siswa Malut Ikut Seleksi

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, kolaborasi ini memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan program pertanahan serta meminimalisir potensi sengketa.

Bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sinergi ini mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Sementara bagi masyarakat, kerja sama ini memberikan jaminan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan terhadap layanan pertanahan, serta mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan secara tepat dan berkeadilan. (*)

#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN 
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved