Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Pasang Badan Terkait Nasib PPPK

Jumlah PPPK Pemkab Halmahera Selatan sebanyak 5.252 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 973 PPPK kategori paruh waktu yang dikontrak hanya setahun

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
NASIB: Ratusan PPPK Halmahera Selatan saat ikut apel penerimaan SK belum lama ini. 
Ringkasan Berita:1. Nasib ribuan PPPK Pemkab Halmahera Selatan menjadi sorotan setelah belanja pegawai 2026 nyaris 40 persen.
2. Pasalnya pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat 2027
3. Ada pun jumlah PPPK tercatat sebanyak 5.252 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 973 PPPK kategori paruh waktu

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menjadi sorotan setelah belanja pegawai 2026 nyaris 40 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan anatar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat 2027.

Ada pun jumlah PPPK tercatat sebanyak 5.252 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 973 PPPK kategori paruh waktu yang dikontrak hanya setahun karena keterbatasan anggaran.

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mengatakan, pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan PPPK meskipun kondisi fiskal tertekan akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sebanyak Rp 500 miliar lebih.

Baca juga: Sekkab Halmahera Selatan Bantah Titip Proyek Jalan Rp 2,8 Miliar di Kasiruta Timur

Menurut dia, di tahun-tahun anggaran sebelumnya terdapat alokasi spesifik untuk PPPK, namun tahun ini tidak ada sehingga seluruh pembiayaan dibebankan lewat APBD. 

"Meski demikian, kami memiliki komitmen besar untuk tetap mempertahankan PPPK paruh waktu, mengingat peran mereka sebagai ujung tombak penggerak ekonomi di daerah,” kata Bassam di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya mengakomodasi keberadaan PPPK. Tetapi para PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar sejalan dengan pendapatan yang diterima.

"Tentu kami berharap PPPK dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan, sehingga berbanding lurus dengan kontribusi mereka terhadap masyarakat Halmahera Selatan, "imbuhnya.

Baca juga: Sekkab Halmahera Selatan Bantah Titip Proyek Jalan Rp 2,8 Miliar di Kasiruta Timur

Untuk kontrak 973 PPPK paruh waktu yang akan berakhir tahun depan, Bassam menyebut pemerintah daerah masih mengacu pada regulasi dan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karena itu, ia akan terus berkoordinasi dengan BKN terkait mekanisme perpanjangan kontrak. Jika sesuai ketentuan dan standar yang berlaku, maka akan diupayakan untuk diperpanjang. 

"Intinya, kami tetap mengikuti prosedur BKN dan mempertimbangkan kebutuhan daerah, "tukas Ketua DPD PKS Halmahera Selatan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved