Berita Viral
Sosok Faisal Tanjung, Oknum LSM Viral Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis hingga Dipecat
Berikut sosok dan profil Faisal Tanjung, oknum LSM yang diduga laporkan guru Rasnal dan Abdul Muis hingga dipecat.
Ringkasan Berita:
- Aktivis LSM Faisal Tanjung, diduga menjadi pelapor yang menyebabkan pemecatan dua guru (Rasnal dan Abdul Muis) di Luwu Utara atas kasus dugaan pungli dana komite yang digunakan untuk gaji guru honorer.
- Meskipun pungutan tersebut disepakati orang tua, kedua guru itu tetap dijatuhi hukuman pidana dan dipecat.
- Kasus ini menarik perhatian nasional, hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan rehabilitasi resmi kepada kedua guru tersebut pada November 2025.
TRIBUNTERNATE.COM - Nama Faisal Tanjung jadi sorotan setelah nasib malang dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan ( Sulsel) viral di media sosial.
Rupanya, aktivis LSM tersebut disinyalir menjadi pemicu dibalik pemecatan dua guru SMA, Rasnal dan Abdul Muis.
Faisal Tanjung diduga melaporkan Rasnal, pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis, guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra.
Kasus bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 2019.
Rupanya, pungutan sebesar Rp 20 ribu per bulan tersebut dilakukan dengan persetujuan orangtua murid.
Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut.
Namun, Pengadilan Negeri Masamba menjatuhkan hukuman pidana kepada Rasnal dan Abdul Muis pada 2021 dengan durasi sekitar satu tahun lebih, terkait pengelolaan dana non-BOS.
Kasus ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 yang menolak kasasi keduanya.
Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Rasnal dan Abdul Muis.
Pihak kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel sempat mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB, karena kasus ini menjadi sorotan nasional sebagai contoh “niat baik yang berujung hukuman”.
Akhirnya, pada 12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi untuk kedua guru tersebut.
Belakangan terungkap, sosok yang melaporkan kasus ini adalah Faisal Tanjung, yang langsung menjadi sorotan netizen. Berikut profil dan rekam jejaknya:
Baca juga: Kabar Duka: Direktur Utama Bank BJB Yusuf Saadudin Meninggal
Profil Faisal Tanjung
Dari penelusuran berbagai sumber, Faisal Tanjung diketahui merupakan seorang aktivis yang berkiprah dalam kegiatan sosial dan politik di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Ia diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra.
DPC GMNI singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
Dilansir Tribun-Timur.com, Faisal Tanjung lahir di Masamba, Lutra.
Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.
Faisal Tanjung menikah pada 12 September 2021.
Sederet Kontroversi Faisal Tanjung
Kasus Rasnal dan Abdul Muis hanya satu dari sejumlah aksi kontroversi Faisal Tanjung.
Berikut sederet kontroversi Faisal Tanjung dirangkum Tribun-Timur.com setelah menelusuri jejak digitalnya:
1. Adukan KPU Lutra ke DKPP
Penelusuran Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025), Pada tahun 2020, Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.
Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.
Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).
Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.
Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).
Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum.
Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.
Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan.
Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.
Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.
Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu)
2. Laporkan KPU Lutra ke Bawaslu
Faisal Tanjung pernah melaporkan KPU Lutra ke Kantor Bawaslu Lutra, Kamis, 30 Mei 2024.
Faisal Tanjung melaporkan terkait tindakan tidak profesional dan tidak transparan yang dilakukan Komisioner KPU Luwu Utara dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS Se-Luwu Utara.
Saat itu, mengatasnamakan dirinya aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi sekaligus Pemantau Pemilu.
3. Mosi Tidak Percaya DPRD Lutra
Pada Januari 2025, GMNI Lutra yang diwakili oleh Faisal Tanjung selaku Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Lutra.
DPRD dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi penutupan gerai ritel modern ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.
Dalam RDP bersama DPRD, GMNI mengungkap bahwa gerai ritel modern tersebut tidak memiliki izin PBG dan melanggar Peraturan Bupati No 60 Tahun 2021 terkait pasar rakyat, pusat belanja dan swalayan.
Nasib 2 Guru yang Dilaporkan
Sementara itu, Kasus pemecatan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, jelang pensiun. memasuki babak baru.
Abdul Muis diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.
Kasus ini bermula ketika Abdul Muis menjalankan mandat sebagai Bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, pada 2018.
Penunjukkan Abdul Muis dilakukan melalui rapat orang tua siswa dan pengurus komite.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis dikutip dari Kompas.com
Muis menjelaskan, dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Terkait kasus ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan.
Abdul Muis dan seorang guru lain yang turut dipecat, Rasnal, juga melakukan langkah dengan mengadu kepada Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus dua guru tersebut.
"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.
Lewat rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis.
Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.
"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.
Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.
(Tribun-Timur.com/Sakinah Sudin) (Surya.co.id/ Putra Dewangga Candra Seta)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pendidikan dan Jejak Digital Faisal Tanjung, Aktivis LSM Pelapor 2 Guru SMA di Lutra hingga Dipecat, dan Surya.co.id dengan judul Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU
| Sosok FT Selingkuhan Wahyudin Moridu, Diduga Hamil dan Viralkan Anggota DPRD Gorontalo |
|
|---|
| Wahyudin Moridu Mabuk saat Nyetir, Viral Mau Rampok Negara, Kini Terancam Dipecat DPRD Gorontalo |
|
|---|
| Viral Mau Rampok Uang Negara, Kekayaan Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Ternyata Minus |
|
|---|
| Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf 12 September 2025, Viral Pengakuan Pemicu Pertengkaran |
|
|---|
| 20 Prompt Gemini Ai Ubah Foto Jadi Action Figure, Cara Mudah Buat Gambar Miniatur Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Viral-LSM-Faisal-Tanjung-guru-Rasnal-dan-Abdul-Muis-Sulses-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.