Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Edaran Ramadan 2026: Sekolah Tetap Belajar, Kegiatan Keagamaan Ditambah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan anjuran terkait pelaksanaan kegiatan siswa selama bulan Ramadhan 2026

Dok Pertamina
KEBIJAKAN- Kemendikdasmen mengeluarkan anjuran terkait pelaksanaan kegiatan siswa selama bulan Ramadan 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam SEB tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang ditandatangani Kemendikdasmen bersama Kemenag dan Kemendagri. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan anjuran terkait pelaksanaan kegiatan siswa selama bulan Ramadan 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang ditandatangani Kemendikdasmen bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa SEB ini diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.

Baca juga: 58 Persen Dana Desa 2026 Dialihkan ke Koperasi Merah Putih

“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mu’ti yang dilansir dari Kompas.com pada Senin (16/2/2026).

Dalam edaran tersebut, sekolah dianjurkan tetap menjalankan kegiatan akademik, namun ditambah dengan program yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi siswa beragama Islam, kegiatan yang disarankan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Sementara bagi siswa non-Muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Selain itu, pemerintah daerah serta kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan dan menyelaraskan pelaksanaannya di seluruh satuan pendidikan.

Kemendikdasmen juga meminta kepala sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Sekolah juga diminta memperkuat asesmen formatif serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.

Dalam SEB tersebut, peran orangtua atau wali murid turut ditekankan, khususnya saat pembelajaran mandiri di rumah.

Orangtua diminta mendampingi anak dalam penerapan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, penguatan literasi dan numerasi, serta pembentukan karakter.

Baca juga: Dokter Jantung Anak Piprim Basarah Dipecat Menkes, Sebut Ada Tekanan soal Kolegium

Selain itu, orangtua juga diimbau mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak, mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, hingga praktik pernikahan usia dini.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari sekolah, keluarga, hingga pemerintah daerah.

“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orangtua untuk bersinergi. Ramadhan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved