TAG
Petamburan
-
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022) pagi ini.
Rabu, 20 Juli 2022
-
Masa tahanan terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diperpanjang hingga 7 September 2021.
Selasa, 10 Agustus 2021
-
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Kamis, 27 Mei 2021
-
"H-1 pada saat tanggal 9 itu sekitar 21.00 WIB itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput,"
Senin, 12 April 2021
-
Rizieq Shihab menuding Mahfud MD memiliki peran atas ledakan massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Sabtu, 27 Maret 2021
-
Menurut Rizieq Shihab, sudah menjadi rahasia umum bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan orang-orang dekat Jokowi dibiarkan.
Jumat, 26 Maret 2021
-
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Senin, 11 Januari 2021
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman kliennya yang kritis pada pemerintah
Senin, 4 Januari 2021
-
Puluhan aparat gabungan mendatangi markas FPI setelah organisasi ini resmi dibubarkan pemerintah, Rabu (30/12/2020).
Rabu, 30 Desember 2020
-
Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sindikat narkoba di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Kamis, 24 Desember 2020
-
kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya
Jumat, 11 Desember 2020
-
Upaya pencekalan dimaksudkan untuk mencegah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia. Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi
Kamis, 10 Desember 2020
-
pihak kepolisian mengaku akan melakukan upaya paksa, termasuk untuk memanggil kembali atau menangkap Imam Besar FPI itu.
Kamis, 10 Desember 2020
-
Yusri mengatakan kepolisian mengenakan MRS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kamis, 10 Desember 2020
-
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kamis, 10 Desember 2020
-
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri.
Kamis, 10 Desember 2020
-
Wadir Reskrimun Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak bisa masuk ke dalam rumah dan menyerahkan surat usai berdebat alot.
Kamis, 3 Desember 2020
-
Terbaru, sebanyak 7 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperiksa oleh inspektorat.
Minggu, 29 November 2020
-
ia meminta polisi beserta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak perlu mengistimewakan Rizieq dengan menawarkan tes usap.
Senin, 23 November 2020
-
Pemprov DKI juga dikritik karena dianggap lalai menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan
Sabtu, 21 November 2020
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved