Idul Adha
Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Berhutang Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Hukumnya
Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.
TRIBUNTERNATE.COM - Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.
Lantas, apakah diperbolehkan berkurban dengan cara berhutang?
Dikutip dari laman zakat.or.id, beberapa ulama menjelaskan bahwa sasaran berkurban adalah orang yang mampu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).
Meski demikian, para ulama berpendapat, bahwa boleh berkurban dengan cara berhutang.
Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berhutang.
Sementara itu, dikutip dari laman konsultasisyariah.com, Dalam Majmu' Fatawa dijelaskan hukum berhutang untuk kurban:
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية
"Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.
Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berhutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berhutang."
Beliau juga menjelaskan:
أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع