Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha

Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Berhutang Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Hukumnya

Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Lapak hewan kurban di seberang Pasar Rawabadak, Koja, Jakarta Utara 

"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bolehkah Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Berhutang? Ini Hukumnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved