6 Fakta Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga 50 Kali, Punya 5 Istri hingga Dikeroyok Tahanan Lain
Berikut enam fakta tentang kasus seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya hingga 50 kali.
Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasihan korban-korbannya,” ungkap Muh Arsal.
3. Sudah punya lima istri
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.
Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
4. Terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar
Setelah dilaporkan dan ditangkap polisi, Sugeng Slamet terancam hukuman atas aksi bejat kepada anak kandungnya.
Sugeng terancam dipenjara hingga maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.
5. Dikeroyok tahanan lain hingga babak belur
Saat ini Sugeng Slamet sudah mendekam di dalam penjara sejak Selasa (30/7/2019) lalu.
Di malam pertama dirinya tidur di sel tahanan, Sugeng Slamet dihajar tahanan lain hingga wajahnya bebak belur dan lebam serta mata dan bibir bengkak.
Hal itu diketahui keesokan harinya.
Sugeng masuk sel pada Selasa (30/7/2019) dan pada Rabu (31/7/2019) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.
6. Dipindah ke ruang tahanan khusus