Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

8 Fakta Kasus Pembunuhan Gadis dalam Karung & Tinggal Tulang Belulang, Pelaku Akui Cemburu

8 fakta tentang kasus pembunuhan gadis dalam karung yang ditemukan dalam keadaan sudah jadi tulang belulang

Facebook/Millenial Tv
Fakta baru kembali terungkap dari kasus pembunuhan di Tegal. Ada 3 motif yang mendasari pembunuhan tersebut diantaranya yakni pelaku merasa cemburu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang gadis ditemukan tinggal tulang belulang di dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Jumat (9/8/2019).

Gadis tersebut berisial NH (16) ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

Setelah diselidiki ternyata ada tiga motif yang mendasari kasus pembunuhan tersebut salah satunya motif kecemburuan.

Berikut delapan fakta-fakta tentang kasus pembunuhan sadis tersebut, dirangkum TribunTernate.com dari berbagai sumber:

Tak Mau Rujuk, Istri Tewas Seusai Disiram Cairan Asam Oleh Suaminya

1. Diajak berwisata dan minum-minuman keras

NH diajak salah seorang pelaku bertamasya ke daerah wisata Praba Lintang, Tegal, Jawa Tengah dan diajak minum-minuman keras oleh kelima pelaku.

Sempat berpindah tempat sebanyak 2 kali, dan terakhir di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Jatinegara, Tegal masih dengan tetap melanjutkan acara minum-minuman keras, dikutip dari TribunJateng.com.

2. Diajak hubungan intim dan dicekik hingga tewas

Di tempat terakhir, di rumah kosong tersebut, NH dipaksa berhubungan intim oleh satu pelaku.

Pelaku bahkan mencekik korban hingga tewas di rumah kosong tersebut, dikutip dari TribunJateng.com.

3. Mayat NH dimasukan ke karung

Setelah mengetahui NH tewas, NH pun kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna oleh pelaku

Setelah itu, karung tersebut diikat melilit.

Jasad NH akhirnya ditemukan oleh seorang warga yang berniat membersihkan bengkel.

Lokasi bengkel warga tersebut tak jauh dari rumah kosong tempat kejadian perkara.

Warga tersebut yang mencium bau busuk dari rumah kosong akhirnya menemukan jasad NH yang terbungkus di dalam kantong plastik besar telilit tali dan berisi tulang belulang manusia, dikutip dari TribunJateng.com.

6 Fakta Kasus Suami Bunuh Istri dan Bakar Anaknya, Terlibat Cekcok hingga Ditolak Berhubungan Intim

4. Sudah meninggal sejak 3 bulan lalu

Dari hasil autopsi, jasad NH diperkirakan sudah meninggal dunia sehingga menjadi busuk.

Dari hasil tersebut, kematian NH sudah terjadi sekitar 3 bulan lalu, dikutip dari Tribunnews.com.

5. Diamankan 5 pelaku pembunuhan, 2 di antaranya perempuan.

Satuan Reskim Polres Tegal akhirnya mengamankan 5 orang yang semuanya berada di wilayah Tegal.

Kelima pelaku tersebut berinisial AM (20), MS (18), SA (24), IS (17), dan EL (15).

Kelima pelaku tersebut bahkan mengaku jika sudah membunuh NH secara bersama-sama.

Dua pelaku berinisial IS dan EL yang merupakan teman NH ternyata masih di bawah umur dan berjenis kelamin perempuan, dikutip dari Tribunnews.com.

7 Fakta Aurellia, Paskibraka Tangsel yang Meninggal, Lebam Biru hingga Lakukan Latihan Cincin

6. Motif pembunuhan

Salah seorang pelaku perempuan mengaku jika tindakannya tersebut dilakukan karena dirinya pernah disakiti oleh korban di mana kekasihnya direbut korban.

Sedangkan pelaku perempuan lainnya tersinggung perkataan NH lewat dunia maya maupun secara langsung.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo, Rabu (14/8/2019), dikutip dari TribunJateng.com.

Selain itu, salah satu pelaku laki-laki ternyata juga menjalin hubungan asmara dengan NH.

7. Salah pelaku masih kerabat dekat

Ayah NH, Imam Maliki (40) mengungkapkan jika salah satu pelaku yang ditahan masih mempunyai hubungan keluarga dekat.

"Satu pelaku masih saudara dengan ibu saya.

Yang jelas, semuanya saudaraan dengan saya," kata Imam saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal, Senin (12/8/2019), dikutip dari Kompas.com.

6 Fakta Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga 50 Kali, Punya 5 Istri hingga Dikeroyok Tahanan Lain

8. Diancam Pasal Perlindungan Anak

Kelima pelaku tersebut saat ini terancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP dikutip dari Kompas.com.

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved