Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Artis Terjerat Narkoba

Tak Kuasa Tahan Air Mata saat Ceritakan Masalahnya, Roro Fitria: Begitu Sakitnya Saya di Penjara

Roro Fitria tak kuasa menahan air mata saat menceritakan proses hukum yang ia jalani selama 1 tahun 8 bulan.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Artis cantik Roro Fitria, hari ini telah menyelesaikan sidang Peninjauan Kembali (PK) perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (05/9/2019).

Diketahui Roro harus menjalani hukuman empat tahun penjara di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran terjerat kasus narkotika.

Dipantau dari kanal YouTube beepo, yang diunggah pada Kamis (05/9/2019), Roro terlihat sangat bersedih saat menceritakan proses hukum yang ia jalani selama 1 tahun 8 bulan.

Terlihat Roro hampir mengeluarkan air mata saat menceritakan beban berat yang ia terima terutama saat sang ibundanya meninggal dunia.

Tak Kenakan Baju Tahanan, Roro Fitria Tampil Modis saat Datangi Sidang PK Perdananya

SBY Absen dalam Sidang Tahunan MPR, Ini Kata Ibas

Hukuman yang sudah dijalani Roro tersebut ternyata sangat berat dilaluinya.

"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ungkap Roro.

Roro juga mengungkapkan jika beban berat yang ia alami semakin bertambah saat sang ibundanya meninggal dunia.

Bahkan kedua beban berat yang hampir bersamaan tersebut sempat membuatnya tertekan.

Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.

"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia duntuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya, saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya.

Saya benar-benar sakit sekali," papar Roro.

Ashanty Hadiri Sidang Gugatan Rp 9,4 Miliar Didampingi Anang Hermansyah

Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana Roro ke PN Jakarta Selatan kali ini, ia lakukan lantaran sebagai upaya banding dirinya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang ditolak pada Januari 2019 lalu.

Diberitakan juga jika hasil sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.

Diketahui Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved