6 Tahun Berlalu, Terungkap Besaran Santunan Ahmad Dhani ke Korban Kecelakaan Dul di Tol Jagorawi
Enam tahun berlalu, putra Ahmad Dhani, Dul Jaelani terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi, tepatnya pada 8 September 2013 lalu.
TRIBUNTERNATE.COM - Enam tahun berlalu, putra Ahmad Dhani, Dul Jaelani terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi.
Dul terlibat kecelakaan di Kilometer 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur pada Minggu, 8 September 2013 lalu.
Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan Dul hilang kendali.
Mobil Dul kemudian menghantam Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya.
Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari hukuman.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Seiring bergulirnya waktu, keluarga korban mengungkap besarnya santunan yang ia terima dari Ahmad Dhani.
Sri Sumarni, ibunda dari Agus Surahman yang merupakan korban meninggal kecelakaan akibat ditabrak Dul Jaelani di Tol Jagorawi mengatakan, santunan yang diberikan Ahmad Dhani Rp 5 juta bulan.
Saat ini, Sri harus merawat dua cucu sejak anaknya meninggal dunia.
Sri mengatakan, meski ada tujuh korban meninggal dunia, namun, yang mendapatkan santunan rutin setiap bulan selama enam tahun belakangan ini adalah enam keluarga korban meninggal.