Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Gagasan Apa yang Diusung Jokowi?

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koalisi masyarakat sipil kawal KPK melakukan aksi simbolis berupa tabur bunga pada keranda di lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/8/2019).

Saat menyampaikan keterangan kepada pers, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden terkait kepercayaannya kepada mereka untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menilai, Presiden harus memberikan jawaban mengenai bagaimana ia akan mengelola pemberantasan korupsi ke depan.

Di satu sisi, kata dia, KPK yang menjadi institusi inti dari pemberantasan korupsi justru dilemahkan.

"Jadi masyarakat sekarang menunggu juga, Presiden punya gagasan apa setelah KPK menyerahkan mandat ini kepada presiden," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).

Menurut Oce, jalan terbaik adalah menangguhkan pembahasan revisi UU KPK.

"Presiden harus menangguhkan itu sampai kemudian menyelesaikan proses-proses perencanaan yang baik soal penataan pemberantasan korupsi ke depan," kata Oce.

Selain itu, Oce menilai, Presiden juga harus berdialog dengan berbagai stakeholder.

Hal itu bisa dilakukan dengan menggelar forum yang lebih partisipatif dengan melibatkan KPK dan stakeholder lainnya, kemudian menangguhkan pembahasan revisi UU KPK.

"Karena kalau tidak demikian ini kan akan terjadi kevakuman dalam pemberantasan korupsi," kata Oce.

Oce juga menyoroti pembahasan UU yang tidak melibatkan KPK. Menurut dia, proses yang terjadi saat ini sudah menyalahi asas pembentukan UU.

"Itu menurut saya sudah melawan prinsip pembentukan UU yang baik," ujar Oce.

Tamparan Keras

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (14/9/2019), Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menganggapnya sebagai tamparan keras bagi presiden.

Menurut dia, Presiden sebenarnya bukan tidak memahami, tetapi memang ada banyak dukungan yang menginginkan pelemahan KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved