Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari Satuan, Ibu Vera Oktaria Minta Dihukum Mati
Pembunuh Vera Oktaria, Prada DP, akhirnya menerima vonis atas kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pembunuh Vera Oktaria, Prada DP, akhirnya menerima vonis atas kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya.
Kamis (26/09/2019) Prada DP menjalani sidang atas kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.
Melansir Kompas.com, terbukti membunuh Vera Oktaria, Prada DP divonis penjara seumur hidup.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Namun ternyata hukuman yang harus diterima Prada DP tak sampai di situ.
Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.
"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Kompas.com.
Prada DP hanya terdiam dan menundukkan kepala ketika mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim.
Ketua Hakim Letkol CHK Khazim sempat berulang kali bertanya kepada Prada DP apakah sudah memahami vonis yang dijatuhkan kepada mantan anggota TNI itu.
"Apakah terdakwa mengerti dengan vonis yang dijatuhkan?" tanya Hakim.
"Terdakwa, apakah mendengar vonis tadi? Sudah tahu belum?," ujar Hakim.
Kakak perempuan Prada DP yang duduk di kursi pengunjung sempat berteriak agar sang adik segera menjawab pertanyaan hakim.
"Dek jawab dek," kata wanita yang mengenakan jilbab tersebut.
Masih tetap tertunduk, Prada DP akhirnya menjawab pertanyaan hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/prada-dp-divonis-penjara-seumur-hidup.jpg)