UPDATE: Gempa Susulan Sebanyak 641 Kali Terjadi di Kairatu Ambon, 30 Orang Meninggal Dunia
Update, hingga Minggu (29/9/2019) pukul 18.00 WIT wilayah Ambon telah terjadi gempa susulan sebanyak 641 kali hingga 30 korban meninggal dunia
Sehubungan dengan alat deteksi dini tsunami, BNPB tidak memiliki rencana untuk membangun alat deteksi tsunami.
Di pihak lain, Badan Informasi Geospasial (BIG) telah berencana membangun 7 stasiun pasang surut di wilayah Maluku. Ini merupakan salah satu komponen Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS) yang berfungsi untuk mengukur tinggi gelombang pasang surut," ungkap Agus Wibowo.
• Gempa M 6.7 Guncang Melonguane Sulut Minggu Pagi, Terasa hingga Talaud, Tahuna dan Bitung
Diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, per Minggu (29/9/2019) pagi, sebanyak 30 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka akibat gempa yang mengguncang Kota Ambon dan sekitarnya.
"Berdasarkan laporan BPBD Provinsi Maluku tanggal 29 September 2019 Pukul 07.00 WIT, jumlah korban meninggal dunia sebanyak 30 orang dan luka-luka 156 orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo melalui keterangan tertulis, Minggu, dilansir dari Kompas.com.
Dengan rincian sebagai berikut:
Korban meninggal dunia:
10 korban berada di Kota Ambon,
6 korban berada di Kabupaten Seram Bagian Barat,
14 korban berada di Kabupaten Maluku Tengah.
Sedangkan untuk korban luka-luka:
31 korban luka berada di Kota Ambon,
17 korban luka di Kabupaten Seram Bagian Barat,
208 korban luka berada di Kabupaten Tengah.
• Beri Bantuan untuk Korban Gempa Ambon, Kementerian PUPR: Sanitasi dan Air Bersih Sangat Dibutuhkan
"Pendataan akan terus dilakukan oleh BPBD Provinsi Maluku, BPBD Kota Ambon, BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat dan BPBD Kabupaten Maluku Tengah. BNPB mengirimkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk membantu dan mendampingi BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku," tuturnya.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy juga telah menetapkan status tanggap darurat yang berlaku pada 26 September hingga 9 Oktober 2019.