Resmi Dicopot, Istri Mantan Dandim Kendari Terlihat Berkaca-kaca, Ini Tanggapan Kolonel Hendi
Upacara serah terima jabatan Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi digantikan oleh Kolonel Inf Drs Alamsyah, MS pada Sabtu (12/10/2019)
Penandatanganan ini dilakukan Serda J di Madenkavkud, Bandung pada Sabtu, 12 Oktober 2019.
Penjatuhan hukuman yang diterima Seda J ini rupanya akibat ulah sang istri (L) yang tidak melaksanakan tugas perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya.
• Sebut Aksi Penusukan Wiranto Settingan, Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi
"Penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari terhadap Serda J, Bintara Detasemen Kavaleri Kuda (Denkavkud) di Madenkavkud, Bandung, Sabtu, (12 Oktober 2019)
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Penjatuhan hukuman disiplin dikarenakan tidak melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial dilingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya, sehingga terjadi penyalahgunaan Medsos oleh istri ybs Ny L
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
#GunakanMediaSosialDenganBijak," tulis akun akun resmi TNI AD.
Diketahui sebelumnya, tiga istri dari prajurit TNI dilaporkan terkait unggahan mereka di media sosial yang bermuatan negatif terhadap kasus penusukan Wiranto di Pandeglang Banten, Kamis (10/10/2019).
Tiga istri itu, dua di antaranya merupakan istri dari prajurit TNI yang bertugas di Angkatan Darat (AD), sementara satunya Istri dari personel TNI Angkatan Udara (AU).
Akibatnya, masing-masing suami dari tiga istri tersebut mendapatkan sanksi berupa pencopotan dari anggota TNI.
Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Serda Z.
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.
Istri perwira menengah TNI AD yang berinisial IPDL tersebut diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Sementara itu, istri dari Serda Z yang berinisial LZ juga turut mengalami nasib yang sama.
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
• Pesan Wiranto ke Jokowi: Pak Saya Ingin Segera Pulang Ikut Ratas Lagi
Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari, kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.
“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.